Menyusul Wotu, Kalaena menjadi Kecamatan Kedua yang Menginisiasi Pembentukan PATBM di Semua Desa di Kecamatan

oleh -18 membaca
oleh

Luwu Timur, Chaneltimur.com Kecamatan Kalaena mempunyai 7 desa, 3 diantaranya melalui program Perlindungan Anak di Rantai Pasok Kakao yang sedang diimplementasikan Sulawesi Cipta Forum (SCF) bekerjasama dengan Save the Children. Ada 3 desa yang belum membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Atas inisiatif Kantor Camat Kalaena, didorong proses pembentukan PATBM untuk 4 desa lainnya yang belum terbentuk yakni (Mekar Sari, Non Blok, Sumber Makmur dan Sumber Agung).

Kantor Camat Tomoni yang mengkoordinir desa, sementara dari sisi pembiayaan pembentukan PATBM di 4 desa lainnya ini difasilitasi sepenuhnya oleh Pemerintah Desa.

Dengan terbentuknya 4 PATBM baru di kecamatan Kalaena maka di Luwu Timur sudah terbentuk 41 PATBM. Harapannya semua desa di Luwu Timur bisa terbentuk PATBM karena dari 2022 sudah keluar Surat Edaran Bupati terkait dorongan agar semua desa membentuk PATBM dan menyediakan anggaran untuk pelatihan-pelatihan dan sosialisasi-sosialisasi terkait perlindungan anak.

Dalam pembentukan PATBM di Desa Sumber Makmur yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025 dihadiri DR. Syaifullah, ST.MT (Sekretaris Baperida Kabupaten Luwu Timur), Kasi PMD Kecamatan Kalaena, Kepala Desa, Ketua BPD, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, para kader, pendidik dan aparat desa Sumber Makmur.

Kepala Seksi PMD kecamatan Kalaena menyatakan : kegiatan ini sangat penting, karena pada dasarnya negara mempunyai kewajiban melindungi anak-anak, sementara perlindungan anak tanggung jawab bersama semua pihak. Negara punya kewajiban menjaga, memenuhi dan menjamin hak anak. Penghargaan kepada STC dan SCF yang tidak henti-hentinya keliling desa untuk memfasilitasi program agar ada percepatan pembentukan PATBM semua desa.

Kepala Desa Sumber Makmur: banyak kasus kekerasan kepada anak, sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dilakukan agar kita bersama-sama bisa melindungi anak-anak.
Dalam arahannya, Sekretaris Baperida menyatakan : Kita harus intens bicara soal perlindungan, karena ketika anak diciptakan ada hak yang melekat padanya. Pemda sejak 2022 gencar mendorong pembentukan PATBM. Berkat kerjasama dengan STC dan SCF sudah terjadi percepatan pembentukan PATBM. Lewat program STC dan SCF sudah terbentuk PATBM di 20 desa. Imbas dari program yang dilakukan STC dan SCF maka desa-desa lain mulai tergerak untuk membentuk PATBM.”Baperida sangat komitmen untuk mendorong percepatan pembentukan PATBM karena sejak dua tahun sudah ada Surat Edaran Bupati terkait pembentukan PATBM tapi belum terlalu direspons. Jika PATBM terbentuk akan sangat membantu pemerintah desa karena dari segi data saja PATBM bisa menyediakan data anak tidak sekolah, anak tercegah dari perkawinan anak, anak yang tidak diasuh orangtua kandungnya ataupun anak yang terindikasi menjadi pekerja anak.

PATBM juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Desa/Kelurahan Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Kabupaten Layak Anak maupun Desa Sehat.
Fasilitator kegiatan ini adalah Witrijani (Save the Children) yang mengajak peserta berdiskusi tentang apa itu PATBM, siapa-siapa yang bisa menjadi bagian dari PATBM, dasar hukum pembentukan PATBM, Peran dan Fungsi PATBM serta kasus-kasus apa yang bisa ditangani PATBM.

Rosiana Amien dari SCF memfasilitasi proses pembentukan PATBM serta Bunga Nasmawati (Ketua PATBM Pertasi Kencana yang berbagi pengalaman dan praktik-praktik baik ketika PATBM sudah terbentuk dari tahun 2022 di Pertasi Kencana. (Red)