BUTUR, Chaneltimur.com – Menindaklanjuti kasus indikasi penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah – langere dugaan telah mangkrak dan ditinggalkan oleh penyedia/kontraktornya pekerjaan jembatan tersebut dalam hal ini PT SINAR BULAN GROUP (PT. S.B.G), dengan anggaran sebesar Rp. 33 miliar rupiah dan sumber anggaranya dari dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN diduga Mangkrak.
Mawan meminta Kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dugaan peti es kan kasus tersebut karena sudah lama mengendap di meja kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak ada kejelasan status hukumnya sampai saat ini dan sudah seharusnya kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara publikasi penetapan tersangka (TSK) karena unsur dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sudah terpenuhi ujarnya”
“Besar dugaan kami masuk angin pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dalam kasus pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere kabupaten Buton Utara.”
Saya mendesak Kepala kejaksaan agung Republik Indonesia (KAJAGUNG RI) untuk mencopot kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara beserta penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara. Dan secepatnya juga pihak penyidik kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dalam hal ini (PIDSUS) untuk segera melakukan publikasi penetapan tersangka (TSK) terhadap oknum-oknum terkait pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere, yang dimana saudara ZALMAN, S.T., M.T sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Kadis PUPR kabupaten Buton Utara saudara MAHMUD BUBURANDA, S.T., M.T, kontraktor/penyedia PT SINAR BULAN GROUP (S.B.G), dinas badan keuangan Daerah (BKD) kabupaten Buton Utara, konsultan perencana dan konsultan pengawas. ” Ungkap MAWAN, S.H sebagai ketua lembaga pemerhati infrastruktur Daerah dan anti korupsi Sulawesi tenggara (LEPIDAK-SULTRA)
Diketahui lembaga Lepidak-Sultra akan melakukan demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat
Laporan : Redaksi