Luwu Utara, Chaneltimur.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara’ di sektor pertambangan galian golongan C’ jebol, disebabkan mahalnya biaya serta sulitnya pengurusan izin tambang galian C tersebut, sehingga merugikan pendapatan keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara, itu akibat regulasi penerbitan izin tambang galian golongan C’ dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sul – Sel),”kata Almarwan, (11 april 2025).
Menurut Almarwan Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, peraturan atau kebijakan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, tentang penerbitan IZIN tambang Galian Golongan C’ kurang memihak ke pada pembangunan atau pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara’ yang dapat menunjang percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Luwu utara. Mengapa ?, karena mahalnya serta sulitnya masyarakat mendapatkan Izin tambang galian golongan C tersebut, dari Pemerintah , “tandas’nya.
“Selain sulit mendapatkan izin tambang galian C’ juga terlalu mahalnya biaya pengurusan izin tambang tersebut, yang menyebabkan sebagian besar pengusaha tambang galian golongan C’ di Kabupaten Luwu utara’ nekad melakukan penambangan secara ilegal. Dan APH’pun terkesan tutup mata melihat maraknya tambang ilegal galian golongan C, di Kabupaten Luwu utara.
“Tak terhindar, terjadi tumpang tindih di pihak pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara, dalam melakukan pembangunan di bidang kontruksi.
“Aturan pemerintah mewajibkan, kepala Daerah dan para Kepala Desa melaksanakan pembangunan selama lima tahun yakni satu periode, sehingga dengan terpaksa Kepala Daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Luwu utara melakukan pembangunan dengan menggunakan material sebagian besar bersumber dari tambang galian golongan C yang ilegal.
“Kemudian dari pada itu, pemerintah daerah kabupaten Luwu utara telah mengalami banyak kerugian di dalam pengelolaan sumber daya alam, akibat maraknya tambang-tambang ilegal tersebut, yang akhirnya kemudian menyebabkan jebolnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara, yang berdampak buruk pada pendapatan keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
“Dan beberapa bulan yang lalu, wakil ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara KAREMUDDIN, juga mengatakan di sala satu media online, bahwa, akibat tambang ilegal Golongan C, Luwu utara kebobolan PAD’nya sampai pada 70% , kata beliau.
“Maka dari itu kami dari Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara, meminta kepada pihak yang berwenang yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk segera mengalihkan pengurusan penerbitan izin usaha tambang galian golongan C tersebut, dari provinsi ke kabupaten untuk kepentingan pembangunan di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, terkhusus di Kabupaten Luwu Utara demi kesejahteraan masyarakat Luwu utara.” tegas Almarwan.
*rijal*