LSM lira minta DPMD kab.luwu utara beri sangsi Oknum kades yang memecat aparat desa yang tidak sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

oleh -121 membaca
oleh

Luwu utara,Chaneltimur.com – ,jum’at (07/01/2022) Oknum kepala desa salassa kec. baibunta di duga memberhentikan aparat desanya pasca dirinya terpilih,  empat aparat desa mulai dari sekertaris desa (SEKDES), kaur umum dan perencanaan, kasih pemerintahan dan kasi kesejatraaan yang dia berhentikan lantaran tidak memilih nya.

Dimana empat aparat desa yang di berhentikan sala satu’nya terkesan di intimidasi oleh oknum kades sehingga aparat desa tersebut mentanda tangani surat pengunduran dirinya.

Di komfrmasi Iwan dari LSM Lira yang saat ini mendampingi empat aparat desa yang di berhentikan oleh oknum kepala desa Salassa” benar saya mendampingi empat aparat desa salassa kec.baibubta yang di duga di berhentikan karna mereka tidak memilih kades terpilih saat pilkades yang lalu”,ucap iwan

Saya heran dengan kades salassa ini, apa dia tidak paham aturan terkait pemberhentian dan pengangkatan Aparat desa sehingga dia se-enak nya saja memberhentikan empat aparat desanya lantaran dia tidak di pilih pasca pilkades yang lalu”kata iwan dar LSM lira .

Dari emapt yang di berhentikan oleh kades tersebut di duga ada satu yang di intimidasi sehingga dia mentanda tangani surat pemberhentian dirinya “kalau kamu tidak mau tanda tangani saya nanti tidak berikan rekomendasi pencairan dana BPJS ketenagaan kerja kamu ” begitu kata dia ke aparat desa teresbut, ungkap iwan.

Baiknya para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa di dasari aturan-aturan yang mendasari terkait pemberhentian perangkat desa, jadi tidak bisa semena-mena atau suka – suka oknum kades
Sebab untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. paparnya.

Perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia berhenti sendiri (mengundurkan diri), memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.sambung nya.

Saya sudah lakukakan kordinasi dengan dinas pemberdayaan masyrakat desa (DPMD) dan juga sekertaris daerah (SEKDA) kab.luwu utara terkait masalah ini dan kata mereka akan segera memanggil okum kades tersebut cetusnya.

Iwan menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan. tutup iwan (Tim)