Chaneltimur.com, Sultra, Wakatobi – Kuasa Hukum PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Dedi Ferianto SH,C.M.L.C menanggapi pernyataan Kapolres Wakatobi disalah satu media online,terkait putusan praperadilan dan menekankan kepada masyarakat agar menghentikan aktifitas pengambilan galian C sembari menunggu proses penerbitan izin yang sementara diurus salah satu pengusaha
“bisa jadi ini niat baik dan bagi Bapak Kapolres ini sebagai solusi mengatasi persoalan PETI (penambangan tanpa izin) di Kab. Wakatobi, tapi menjadi pertanyaan adalah apakah Bapak Kapolres bisa memastikan kapan Izin Pertambangan Galian C itu terbit ? Sebab ini berkorelasi dengan pertanyaan sampai kapan nasib kepentingan pembangunan dan masyarakat harus terhenti ? Dilematis memang ” Ujar Dedi kepada chaneltimur.com, Selasa (22/6/2021)
Menurutnya, saat ini penerbitan izin tambang sedang dimoratarium oleh pemerintah karna masih dalam tahapan penyusunan aturan turunannya dan tidak membutuhkan waktu yang singkat
“Perlu diketahui penerbitan izin tambang saat ini sedang dimoratorium dan sedang dalam tahap penyusunan aturan pelaksana sebagai turunan dari UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Kapan aturan pelaksana tersebut diterbitkan? saya pun juga tidak tahu, yang pasti bukan dalam waktu yang singkat” ungkapnya
Lanjutnya, Terkait putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Polres Wakatobi itu hanya terbatas menilai prosedur, sehingga sangkaan kliennya telah melakukan penambangan tanpa izin, masih sebatas dugaan belum terbukti dan dinyatakan bersalah, serta tidak ada hubungannya dengan putusan Praperadilan hari ini, jika perkara klien kami tetap dilanjutkan kami akan membuktikan di persidangan pokok perkara nanti.
Selain itu menurut Dedi, Pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Wakatobi terkait pengambilan galian C, namun yang harus diperhatikan adalah Penegakan hukum Pidana bersifat Ultimum Remedium atau jalan penyelesaian terakhir setelah semua upaya yang dilakukan. Yang harus dipertimbangkan adalah?
“Apakah dengan tindakan pemidanaan akan membawa manfaat atau hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar ? dalam hukum selain asas kepastian dan keadilan ada yang namanya asas kemanfaatan” terangnya
Ia mengungkap, bahwa dalam sektor pertambangan terdapat keseimbangan hak yang harus menjadi perhatian yaitu hak kepentingan pembangunan, hak Ekonomi masyarakat dan hak lingkungan atau ekologi
“Kita tahu bersama hari ini tindakan pemidanaan klien kami telah berdampak pada kepentingan pembangunan kabupaten wakatobi yang harus terhenti baik pembangunan pemerintah maupun masyarakat” ungkapnya
Dikatakan Dedi, Sementara dalam hak ekonomi masyarakat, khususnya yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan galian C harus terhenti
“kepentingan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor galian C juga harus terhenti, disana ada supir mobil, pemilik mobil, pelaku-pelaku usaha skala kecil, pembuat batu bata, penjual pasir, semua harus terhenti, Ini dampak nyata yang dirugikan” bebernya
Terkait lingkungan, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unidayan Baubau ini menjelaskan, semua usaha pertambangan pasti merusak lingkungan namun yang perlu dilakukan dan diperketat adalah tindakan pembinaan serta pengawasan tanpa harus terburu-buru melakukan pemidanaan dan mengabaikan prinsip keseimbangan hak yang lain
“semua orang tahu bung, termasuk pengambil kebijakan, bahwa usaha pertambangan di dunia ini pasti merusak lingkungan”ujarnya
Kemudian Dedi menyoroti, penindakan pemidanaan yang dilakukan oleh Polres Wakatobi terhadap pelaku usaha galian C belum efektif atau tebang pilih
pasalnya, selama proses hukum kliennya berjalan beberapa waktu lalu, disalah satu media online diberitakan ada masyarakat yang menggunakan alat berat melakukan pengambilan galian C dengan main kucing-kucingan
” Ini bukti yang terlihat dengan kasat mata bahwa tindakan pemidanaan yang dilakukan oleh Polres Wakatobi saat ini tidak berlaku efektif dan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar ” jelasnya
ia mempertanyakan nasib pelaku usaha yang melakukan pengambilan galian C dalam berita tersebut, apakah sudah diproses hukum sebagaimana yang dilakukan oleh Polres Wakatobi terhadap kliennya yakni Manager PT. BKK
“ini juga menjadi pertanyaan kami, sejauh mana pihak Polres Wakatobi menegakan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu? saya pun tidak tahu hanya pihak Polres yang tahu” ujarnya
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa pemidanaan itu bersifat ultimum remedium atau jalan terakhir dan dapat dikesampingkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar
“Jangan menggunakan pemidanaan dengan emosional, jangan menggunakan pemidanaan jika tidak membawa manfaat dan hanya menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat serta jangan menggunakan pemidanaan jika tidak dapat berlaku efektif” terangnya
Terakhir ia menyampaikan untuk solusi polemik tambang galian C di Wakatobi perlu ada tindakan selain pemidanaan dan melibatkan semua stekholder
“saya kira untuk menjawab stagnasi ini perlu ada langkah-langkah diluar pemidanaan yang diambil dengan melibatkan semua stakeholder dalam hal ini eksekutif, legislatif, masyarakat dan aparat penegak hukum” tutupnya
(Sumardin)