Kuasa Hukum PT. BKK Sebut, Banyak Fakta di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim

oleh -88 membaca
oleh

Chaneltimur.com,Wakatobi – Ketua Tim Kuasa Hukum Maneger PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Dedi Ferianto, Menilai putusan hakim yang menolak Gugatan Kliennya Subjektif, pasalnya banyak fakta yang terungkap di Persidangan tidak dipertimbangkan hakim

Diantaranya, disahkannya tindakan Polres Wakatobi dalam melakukan Penyitaan 1 (Unit) Excafator Milik PT. BKK tanpa seizin Pengadilan karna dalam keadaan mendesak sebagaiman mana yang tertuang dalam pertimbangan hakim

“ini tidak pernah terungkap di persidangan,bahkan termohon sendiri dalam jawabannya tidak mendalilkan penyitaan tersebut dalam keadaan mendesak” ungkap Dedi usai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Senin (21/6/2021)

Menurutnya, kalaupun dalam keadaan mendesak wajib segera melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat, karna frasa wajib dimaknai secepat-cepatnya

Selain itu menurut dia, ada beberapa putusan hakim tunggal, Terkait penetapan persetujuan penyitaan dikeluarkan 7 hari oleh pengadilan setelah disita dianggap tidak sah oleh hakim, sementara kliennya sudah 25 hari malah dianggap sah oleh hakim

“penetapan persetujuan penyitaan alat berat milik klien kami dikeluarkan oleh Pengadilan lebih kurang 25 Hari setelah disita,Tapi masih dinyatakan SAH oleh Hakim” terangya

Namun Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unidayan Baubau ini, tetap menghormati keputusan hakim tunggal tersebut

“Upaya praperadilan bagian dari hak Tersangka untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa penyidik, Karena sudah diputuskan maka wajib untuk dihormati” tutupnya

(Sumardin)