Luwu Timur, Chaneltimur.com – Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Pada Pemilihan Kepala Daerah di November mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah resmi mengumumkan pembukaan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur, Jum’at, 13 September 2024.
Pengumuman ini sejalan dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, yang telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan mengakomodasi aspirasi publik, sehingga masyarakat Luwu Timur dapat terlibat aktif dalam menentukan calon pemimpin daerah untuk periode mendatang.
Keterlibatan Publik Sebagai Pilar Demokrasi
Keterbukaan dan partisipasi masyarakat adalah elemen kunci dalam sistem demokrasi. Melalui mekanisme ini, KPU Luwu Timur memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pandangan, kritik, atau dukungan terhadap calon pemimpin yang akan bertarung di pemilihan nantinya.
Masukan ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kapabilitas dan integritas masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, menegaskan bahwa keterlibatan publik melalui pemberian masukan dan tanggapan ini merupakan wujud nyata dari partisipasi demokrasi.
“Kami ingin masyarakat Luwu Timur turut mengambil peran dalam proses politik ini. Masukan dan tanggapan yang diberikan akan sangat berpengaruh terhadap jalannya pemilihan dan kualitas demokrasi yang ingin kita bangun,” jelas Irfan. Lap.Red