Wakatobi, Chaneltimur.com – Direktur CV. Putra Ampombero Primanusa Muhammad Rizal, memberikan klarifikasi terkait Proyek pembangunan Lanjutan Jalan Lingkar Kaindea Mandati II Wakatobi
Proyek Pembangunan Jalan dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 471.637.000 itu sebelumnya di Wartakan di Duga Mark Up dan Menggunakan Material ilegal
Selaku Kontraktor Muhammad Rizal, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang termuat dalam kontrak antara Pihaknya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi.
“Tidak ada yang markup semua sudah sesuai yang di tentukan dalam kontrak ” terangnya, (09/11/2025)
Dikatakannya, adapun material bebatuan dari hasil penambangan galian C yang di pakai sudah sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan untuk menjaga mutu dan kualitas pekerjaan.
Soal legalitas atau izin pemilik kuari yang mendatangkan material ia tidak mengetahui hanya saja sebagai penyedia pihaknya di Kenakan Pajak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi atas setiap penggunaan hasil penambangan galian C tersebut.
“Soal legal atau ilegalnya silahkan konfirmasi ke Pemilik kuari, kami membayar pajak galian C ke daerah” ungkapnya
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi Beberapa Pemilik Kuari yang sudah lama melakukan Aktifitas Penambangan Ilegal Galian C di beberapa titik wilayah Desa Komala
pasalnya sudah menjadi Rahasia Umum, Material dari Hasil Penggalian liar yang mereka lakukan di Gunakan dalam sejumlah Proyek Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025.
(Sumardin)





