Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Serikat Pers Nasional ( DPC-SEPERNAS ) Jeneponto Polisikan Pengepul BBM

oleh -1 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com –  MARAKNYA pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga bekerja sama dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) termasuk salah satunya SPBU Tarowang sudah meresahkan para sopir angkutan umum.

Salah seorang terduga pengepul, sebut saja Daeng Gau sudah berani mengintimidasi dan mengusir wartawan Jurnal sepernas.id dan juga salah satu Pengurus Serikat Pers Reformasi Nasional Kabupaten Jeneponto, M.Tajuddin yang singgah untuk mengisi BBM kendaraannya sekaligus meliput di SPBU Tarowang, Rabu (1/4/26) seolah-olah SPBU miliknya (Daeng Gau, red.). Dia geram dan merasa terusik nanti aktivitas ilegalnya diliput dan di media’kan.

Mengetahui hal yang memprihatinkan itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Reformasi Nasional (DPC-SEPERNAS) Kabupaten Jeneponto, Nasir Tinggi merespon cepat dan bertindak tegas melaporkan Daeng Gau, di Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Kamis (2/4/26) perihal pengepulan dan pengusiran.

Daeng Gau saat melihat ada wartawan di area SPBU, langsung mendekat dan mengusir dan melarang mengisi BBM disitu. “Keluar, jangan mengisi di sini cari SPBU lain,” hardiknya.

Merasa diintimidasi oleh orang yang dikenal penimbun solar, Tajuddin meminta penjelasan, kenapa dirinya dilarang mengisi? Namun, Daeng Gau tetap ngotot sembari berujar, tidak ada lagi yang bisa dijelaskan.

“Keluar saja, cari maki SPBU yang lain bukan Pertamina’ta di sini, kita sudah anggap saudara, tapi malah kita beritakan saya,” ucap Daeng Gau geram.

Untuk diketahui, tindakan Daeng Gau tersebut sudah menciderai Undang-Undang 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Olehnya itu, selaku anggota pengurus Sepernas meminta, pihak Polres Jeneponto, Polda Sulsel dan jajarannya untuk menghentikan aktivitas ilegal atau pengepul jenis solar bersubsidi, terdiduga pelaku mafia solar di berantas jangan seolah-olah aparat penegak hukum di Kabupaten Jeneponto tutup mata atau melindungi para mafia.

Dugaan pelaku mafia BBM bersubsidi jenis solar Daeng Gau, pelaku intimidasi wartawan, tidak terima saat ada yang memberitakan bisnis ilegalnya beberapa hari lalu.

Atas kelakuan Daeng Gau pebisnis solar illegal ini semakin fulgar, alias arogansi, bahkan berani mengintimidasi oknum wartawan atau menghalangi tugas jurnalistik.

Selaku Ketua Sepernas berharap, pihak Polres turun lapangan untuk menghentikan mafia mafia solar yang ada di SPBU Tarowang, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Jika tidak bisa dihentikan, maka kami jajaran pengurus Sepernas akan turun melakukan demonstrasi, karena mafia BBM di SPBU Tarowang maupun SPBU lain sudah tidak kondusif lagi dan akan mengakibatkan konflik horizontal terhadap jurnalis,” tutup Nasir tinggi.

Mansur Lau