Ketua BKPRMI dan Kepala Kemenag Jeneponto Deklarasi Dan Sepakat Teken MoU Bersama

oleh -78 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Dalam Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPTKA-DPD BKPRMI) Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Silaturrahim di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jeneponto pada Hari Kamis (18/02/2021).

Adapun yang dikemas dalam bentuk Brainstorming dan Evaluasi Progres Program Pembelajaran melalui Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ).

Dalam kegiatan tersebut, menghasilkan gagasan-gagasan cemerlang, antara lain,  Disetujuinya Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dua institusi, Kemenag dan BKPRMI tentang Pembelajaran dan Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Jeneponto. Selain itu pula dilakukan Deklarasi Dukungan Kemenag dan BKPRMI tentang Program Sejuta Koin untuk Pengembangan Madrasah dan Pondok Pesantren yang digagas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian Penanda tanganan Berita Acara dan Deklarasi Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI).

Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kemenag Kabupaten Jeneponto dalam pemaparan Program Pendidikan Islam menegaskan, bahwa dalam rangka mendukung tertibnya administrasi pendirian lembaga pendidikan al-qur’an di Kabupaten Jeneponto, maka Kami tidak akan melakukan registrasi lembaga sebelum yang bersangkutan mengantongi rekomendasi dari BKPRMI melalui Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BKPRMI. Kepala Kantor Kemenag H. Saharuddin yang memimpin pertemuan tersebut menaruh harapan yang besar kepada BKPRMI Jeneponto untuk mengawal program pendidikan Al-qur’an secara berkelanjutan.

“Pertemuan ini bagi Kami adalah sebuah peristiwa sejarah, di mana sejauh ini kemenag hanya menerima undangan BKPRMI untuk menghadiri acara, nah hari ini kita berkegiatan secara bersama, suka-duka bersama-sama, menghadapi ‘Bunga-Bunga Perjuangan’pun juga bersama. Di tempat ini dihadiri para petinggi BKPRMI se-Kabupaten Jeneponto, Kami bangga dan Kami akan tuangkan semangat kerja sama ini secara monumental dalam bentuk MoU”, ungkap Kepala Kemenag yang disambut pekik takbir oleh hadirin.

Pertemuan silaturrahim diakhiri dengan deklarasi dukungan Program Sejuta Koin dan Deklarasi Penerima BOP TKA/TPA/TPQ se-Kabupaten Jeneponto yang dibacakan oleh Ustad Basri Tompo.

“Deklarasi. Bismillahirrahmanirrahim Kami Penerima BOP se-Kabupaten Jeneponto menyatakan menolak tudingan yang dialamatkan kepada institusi Kemenag atau lainnya tentang adanya potongan dan pungutan-pungutan dana yang bersumber dari BOP”. Demikian potongan petikan bunyi deklarasi yang disambut dengan teriakan hadirin: “Kami Tolak”.

Menurut Ketua Umum DPD BKPRMI Suardi A. Kahar sebagai keynote speaker pada kegiatan itu memaparkan secara detail regulasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5134 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP yang salah satu poin pemanfaatan dana adalah untuk Biaya Operasional lainnya, yang memungkinkan memperadakan sesuai kebutuhan perangkat pembelajaran berupa Buku-Buka Iqra’, Mushaf al-Qur’an dan Buku-Buku Penunjang lainnya agar santri/peserta didik dapat belajar secara nyaman berjarak (tanpa harus berkerumun karena keterbatasan buku-buku pelajaran), sehingga dengan demikian, Protokol Covid-19 dapat dengan mudah diterapkan. Tegas Suardi A. Kahar, Ketua Umum DPD BKPRMI Kabupaten Jeneponto ,” tutupnya Mansur Lau