Luwu Utara, Chaneltimur.com – Pada Rabu 30/juli/2025′ semua tempat maksiat (THM/Cafe miras) di Cakaruddu, Desa Minangatallu dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara telah di tertibkan dan di segel oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Satpol PP, dan Polres Luwu Utara Berdasarkan surat Satpol PP yang di tanda tangani Bupati, yaitu surat permohonan bantuan hukum berupa penertiban atau penyegelan tempat penjualan atau peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin di Cakaruddu.
No : 331.1/77/VII/Satpol PP & PKP
Lampiran : 1(satu) eksampler
Hal : Permohonan Bantuan
Penanganan Berupa
Penertiban Serta penyegelan
Tempat Penjualan Atau
Peredaran Minuman
Beralkohol Tanpa Izin Di
Kecamatan Sukamaju
Masamba…. Juli 2025
Kepada:
Yth. Kapolres Luwu Utara
Di-
Masamba
Namun sepertinya surat permohonan bantuan penyegelan tempat penjualan miras tanpa izin ini, tidaklah sesakti seperti apa yang di harapkan oleh masyarakat Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pasalnya adalah kegiatan kemaksiatan atau THM / Cafe Miras tersebut bukan’nya tutup, justru malah bertambah dan sampai sekarang masih aktif dan beroperasi, walaupun di depan pintu-pintu Kemaksiatan itu masih melekat tulisan Di SEGEL’ oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polres Luwu Utara beberapa bulan lalu.

Ketua Forum Komunikasi (FK) LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara Almarwan, mengatakan “Saat IDP jadi Bupati Lutra’ THM atau Cafe miras di Nusa yang begitu besar’ itu bisa di tutup, sementara Bupati kita sekarang’ THM di cakaruddu yang begitu kecil kok tidak bisa di tutup, Ada apa dengan Cafe miras di Cakaruddu? ,”kata Ketua FK LSM-PERS Luwu Utara.
“Masyarakat bertanya’ Apakah Bupati kita ini serius atau tidak’ menutup semua kegiatan THM atau Cafe miras yang ada di Cakaruddu, Desa Minangatallu dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, atau apakah Satpol PP, dan Polres Luwu Utara yang tidak serius melaksanakan perintah Bupati Lutra melalui surat permohonan penertiban atau penyegelan tempat penjualan atau peredaran miras tanpa izin, sehingga tempat Kemaksiatan atau THM/Cafe miras itu masih buka dan beroperasi sampai hari ini, walaupun di depan pintu-pintu mereka masih ada tulisan di SEGEL oleh Pemerintah daerah (PEMDA) bahkan bangunan Cafe miras di Cakaruddu itu malah bertambah. Tutupnya.

Ketua Forum Komunikasi (FK) LSM-PERS Luwu Utara, meminta agar Bupati Lutra betul-betul serius menutup semua kemaksiatan atau THM / Cafe miras yang ada di cakaruddu, demi menyelamatkan masyarakat kita dari pergaulan bebas yang akan berdampak buruk pada generasi kita kedepan maupun yang sekarang.
Ketua FK LSMP-PERS Luwu Utara Juga meminta agar Bupati Luwu Utara mengevaluasi Kinerja Satpol PP dan sekaligus mencopot Kasat Satpol PP Lutra karena di anggap tidak serius, atau tidak peka melaksanakan perintah bupati yang tertuang dalam surat permohonan bantuan berupa penertiban atau penyegelan tempat penjualan atau peredaran miras tanpa izin di cakaruddu, desa Minangatallu, desa tulung indah, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara.
(Rijal)





