Keluhkan Biaya Penerbitan Surat Surat Kapal, Nelayan Lakukan Ini

oleh -79 membaca
oleh

Bulukumba,Chaneltimur.Com – Nelayan kecil pesisir pantai kelurahan Bentenge, kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Kamis 8/12/2022 sangat Resah dan khawatir dengan adanya isu tentang Mahalnya Biaya Penerbitan Dokumen Surat-surat Kapal yang harus menggelontorkan uang 20 sampai 23 Juta.

Ato salah satu Nelayan kecil yang ingin mengurus surat-surat kapal ke dinas terkait, Ato mempertanyakan kepada salah satu oknum dinas perikanan, kebetulan yang ditanya hanya mengira-ngira biayanya sekitar 20 sampai 23 Juta rupiah.

“Ketidak terbukaan pemerintah di dalam perizinan kapal perikanan berdampak serius terhadap keberlanjutan usaha perikanan rakyat. Bahkan sebagiannya sudah menghentikan operasional kapal beberapa Bulan terakhir. Imbasnya, para ABK menganggur atau beralih profesi,” jelas Agus Salim yang akrab disapa Jihan, yang juga sebagai Ketua DPD L-PBB.

Jihan beserta Para Nelayan termasuk, Usran Mustafa, Eril Ambang, Arman Fadil, Pak Raden, Ato,dan lain-lain diajak ketemuan dari pihak Syahbandar di Warkop Redmon yang cukup terkenal di kota Bulukumba, sembari menikmati segelas kopi dan minum Jus yang di iringi obrolan hangat dan rileks, sekaligus guna untuk mengetahui lebih jelasnya persoalan yang mendera Nelayan pesisir pantai tentang ribetnya dan Mahalnya biaya kepengurusan surat Dokumen Kapal, termasuk Surat Ukur kapal, SIPI, SIKPI,SIUP dan lain-lainnya.

Menurut pengakuan pihak dari Syahbandar Kalau Pengukurannya, berkisar 1.500.000.00, tergantung besar kecilnya kapal, Menurut Pihak Dinas Perikanan Provinsi kalau SIUP kapal yang berukuran 10 GT, sampai 20 GT, keatas, biayanya berkisar 750.000.00, kalau 20 GT sampai 30 GT biayanya Berkisar 1.750.000.00 SIKPI Rp 10.000 sampai 25.000 / GT,sesuai ukuran kapal

Sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan UU No.45/2009 tentang Perikanan mewajibkan kapal yang berlayar memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan penerbitan SPB (port clearance) sesuai PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan No.3/Permen-KP/2013 dan Permenhub No.82/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan, disyaratkan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Sementara dalam UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Yang utama, kalau kapal untuk mencari ikan, itu harus ada SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). Mengurus SIPI ini harus ada SIUP dulu. Kalau sudah clear, baru bisa mengurus SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang dikeluarkan PPP (Pungutan Pengusahaan Perikanan),” . yang merepotkan, pengurusan izin atau dokumen perkapalan itu tidak di satu lokasi.

Ada banyak instansi yang terlibat dalam penerbitan izin atau dokumen perkapalan ini. Misalnya, Syahbandar untuk dokumen awak kapal, surat Ukur, PAS tahunan, surat kelaikan, SIUP hingga gros akta. “Untuk SIPI, itu tergantung GT kapal. Untuk 30 GT ke atas, itu kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP). Antara 11-29 GT itu provinsi dan di bawah itu daerah,”

agus salim yg akrab di panggil jihank agar dinas terkait baik itu Syahbandar atau dinas Perikanan Provinsi agar sekiranya turun Langsung ke Lapangan untuk mensosialisasikan ke Nelayan agar ada keterbukaan informasi tentang Biaya Penerbitan Surat dokumen kapal.tutpnya. (gunawan)