Wakatobi, Chaneltimur.com – Kejaksaan Negeri(Kejari) Wakatobi menghentikan Penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Terdakwa KDRT tersebut dilakukan oleh JB terhadap istrinya SW warga Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Pada Kamis(02/12/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Terdakwa Mendorong Korban menggunakan tangan kanan sehingga korban langsung terjatuh ke lantai, setelah itu terdakwa langsung menindih kaki korban serta tubuh korban kemudian menampar pipi kiri dan kanan
KDRT Tersebut didasari karena kekesalan Terdakwa, pulang kerumah sepulang dari bekerja yang melihat korban SW sedang mengobrol dengan lelaki lain di balakang rumah
Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J. Sinaga Mengukapkan, ada bebebrapa syarat pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan
Menurutnya terdakwa belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, terlaksananya proses perdamaian dimana Terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan restoratif, dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban, tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik” Ungkapnya, Kamis (15/09/2022)
Dody menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : R-133/P.3/Eku.1/09/2022 tentang Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratife Terdakwa JB melanggar pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs. Pasal 44 Ayat (4) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Lanjutnya, Setelah dilakukan Eksopse Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, memerintahkan kepada Kepala Kejari Wakatobi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
selain itu Kata Dody, berdasarkan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi telah membuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : TAP-781/P.3.15/Eoh.2/09/2022
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”tutupnya
(Sumardin)