JAKARTA, Chaneltimur.com – Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (Kaswara) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Kamis(13/11/2025).
Dalam aksinya, Kaswara mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa oknum yang saat ini menjabat sebagai Bupati Konawe, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan PT. Mushar Utama Sultra (MUS) yang kini menjadi sorotan publik.
Desakan ini menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, menemukan adanya aktivitas pertambangan PT. Mushar Utama Sultra di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta belum disetorkannya dana jaminan reklamasi (jamrek) pascatambang.
Presidium Kaswara, Ahmad, menjelaskan bahwa temuan BPK RI membuktikan adanya aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
“Fakta bahwa PT. Mushar Utama Sultra menambang di kawasan HPK tanpa IPPKH adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan. Aktivitas seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak tertentu,” tegas Ahmad dalam orasinya di depan Gedung Kejagung.
Pihaknya, juga menegaskan bahwa laporan BPK RI menjadi dasar kuat untuk penyelidikan hukum, mengingat pelanggaran tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pelanggaran tata kelola pertambangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, laporan BPK RI tahun 2024 juga menemukan bahwa PT. Mushar Utama Sultra belum menyetorkan dana jaminan reklamasi pascatambang (jamrek) sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Kewajiban menyetor dana jamrek adalah bentuk tanggung jawab lingkungan. Ketika perusahaan belum menyetorkannya, maka jelas ada kelalaian serius yang harus ditindak. Ini adalah uang negara dan masa depan ekosistem tambang yang harus dipulihkan,” tambahnya.
Kaswara menilai, temuan tersebut memperkuat alasan hukum bagi Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak perusahaan dan pejabat yang diduga mengetahui atau berperan dalam aktivitas tersebut.
Selain itu Kaswara juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang saat ini menjabat sebagai Bupati Konawe, yang mana menurut penelusuran mereka pernah tercatat sebagai salah satu pemegang saham di PT. Mushar Utama Sultra.
Kaswara menegaskan bahwa keterlibatan tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai bupati, namun temuan BPK RI tahun 2024 memperkuat dugaan adanya peran penting dari oknum tersebut dalam fase awal beroperasinya PT. MUS.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Data BPK RI jelas menunjukkan aktivitas tambang ilegal terjadi, dan oknum yang kini menjabat sebagai Bupati Konawe punya jejak keterlibatan sebelum menjabat. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa oknum tersebut,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Agung RI melalui Bagian Penerangan Hukum (Penkum) menemui massa aksi Kaswara dan menyatakan bahwa aspirasi dan dokumen yang diserahkan akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dan aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa Kaswara. Dokumen yang diserahkan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung,” ujar salah satu pejabat Penkum yang menemui massa di halaman Kejagung.
Kaswara juga kembali menegaskan mereka akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mendapatkan kepastian hukum. Pekan depan mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, minggu depan kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa digedung KPK RI untuk mendesak agar lembaga anti rasuah ikut dalam menyelidiki dan memproses temuan BPK RI”. Tutupnya. (*)





