Luwu Timur, Chaneltimur.com – Kasus penolakan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) terjadi di Bank BSI (Bank Syariah Indonesia), Kec. Tomoni’ Kab. Luwu Timur, di mana seorang nasabah mengalami kesulitan dan menduga ada permainan yang dilakukan oknum pegawai bank.
Nasabah tersebut telah mengajukan permohonan dana KUR, pada Sabtu,19/01/2026. dengan melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.
Setelah proses survey oleh pegawai bank, serta dicek berkasnya dan dinyatakan ACC, nasabah diminta untuk menyerahkan berkas asli.
Namun, 4 hari kemudian, nasabah menerima pesan WhatsApp (Wa) dari bank yang menyatakan bahwa permohonannya tidak dapat dilanjutkan (gagal). Ketika nasabah meminta penjelasan tentang alasan penolakan, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak Bank BSI.
Nasabah merasa bahwa proses penolakan ini tidak adil dan mencurigakan, karena dana KUR adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan bunga rendah dan tanpa agunan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta. Tutur Nasabah.
Adapun menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM, dana KUR tidak boleh dipersulit atau meminta agunan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta. Nasabah menduga bahwa oknum pegawai bank telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan informasi terbaru, aturan mengenai pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dibawah Rp.100 juta Tampa Anggunan tambahan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Adapun Sanksi: Bank penyalur KUR yang memaksa meminta agunan tambahan untuk KUR dibawah 100 juta dapat dikenakan Sanksi tidak dibayarkannya Subsidi KUR.
Nasabah berharap agar kasus ini dapat diinvestigasi dan diselesaikan dengan adil, serta meminta agar pihak bank dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan penolakan dana KUR tersebut. (Red)





