Wakatobi,Chaneltimur.com – Setelah berkas Perkara dan Barang Bukti (BB)Kasus Dugaan Penambangan Tanpa Izin dengan terdakwa Manager PT.Buton Karya Kontruksi Suwanto di Limpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi ke Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri wangi-wangi mengeluarkan dua ketetapan yakni Mengabulkan permohonan Terdakwa Suwanto terkait Pinjam pakai BB berupa 1 Unit Excavator dan 3 Unit mobil Truk Dumping Merk Mitsubishi, dan mengabulkan permohonan status Penahanan Terdakwa yang dulunya jadi Tahan Rutan di Alihkan Menjadi Tahanan Rumah, Hal itu di ungkapkan Oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kajari Wakatobi Baso Sutrianti saat ditemui Chaneltimur.com di ruang konsultasi Kajari Wakatobi.
“Majelis Hakim pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada Selasa 4 Januari 2022 mengeluarkan lagi ketetapan baru terkait Penetapan Pengalihan penahanan Terdakwa Suwanto dari tahanan rutan Menjadi tahanan Rumah sampai 26 Februari 2022” Ungkap Baso, Kamis 6 Januari 2022.
Menurut Baso, Sebelumnya terdakwa Suwanto dalam penetapan tersangka kasus penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh polres Wakatobi belum dilakukan Penahanan, setelah berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penutut umum (JPU) polres Wakatobi menyerahkan BB dan Tersangka Ke Kajari Wakatobi Kemudian Pihaknya melakukan Penahanan kepada Terdakwa Manager PT. BKK Suwanto di rutan Polres Wakatobi.
“terhadap terdakwa Suwanto oleh JPU dilakukan Penahanan Rutan di Polres Wakatobi, kemudian Pada tanggal 29 November 2021 Penuntut Umum melimpahkan berkas Perkara Dan BB Ke Pengadilan Negeri Wangi-Wangi”ujarnya
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Andi salah satu Hakim pengadilan Negeri Wangi-Wangi yang dipercayakan untuk Berbicara ke Publik, tidak tau pertimbangan Apa majelis hakim menetapkan status tahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan Rumah
“untuk mengenai penetapan itu tidak tahu tapi yang jelasnya ada pertimbangan entah sarat-saratnya di penuhi” Ucap Andi, Kamis 6 Januari 2021
Untuk diketahui Ancaman hukum terdakwa manajer PT. BKK Suwanto Paling lama 10 tahun dan Denda Paling Banyak 10 Miliar, berdasarkan pasal yang diterpakan yakni pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 dengan agenda Sidang pemeriksaan saksi dan ahli.
(Sumardin)