Chaneltimur.com Wakatobi – Pasca Menang Praperadilan Pada Juni lalu atas penetapan tersangka Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) terkait tindak pidana penambangan tanpa izin, Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)sampai saat ini belum menyerahkan Barang bukti(BB) dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi
Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman Mengungkapkan, berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut sudah lengkap dan sementara pihaknya melakukan kordinasi ke Kajari Wakatobi untuk tahap II
“P21, penyidik masih melakukan kordinasi untuk penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan” Ungkapnya Beberapa Waktu lalu
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi)Tindak Pidana (TP) Umum Kajari Wakatobi La Ode Muhammad Firman mengatakan, beberapa Minggu lalu pihaknya telah menyurat Ke polres Wakatobi agar melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dan apa bila dalam waktu 30 hari belum juga diserahkan, pihaknya akan melayangkan surat Ke dua
“Kami akan menunggu selama 30 hari, ketika belum diserahkan juga kami akan tindak lanjuti dengan surat ke dua”bebernya Senin 18 Oktober 2021
Diketahui imbas pasca dihentinkannya aktifitas penambangan Galian C yang dilakukan oleh PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Yang diduga ilegal beberapa bulan lalu oleh Polres Wakatobi berdampak pada mandeknya sejumlah pembangunan pemerintah dan masyarakat Wakatobi.
(Sumardin)