Kasi Pontren ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelewengan Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 

oleh -74 membaca
oleh

Bulukumba, Chaneltimur.com – Kasus Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kasi Pontren Kemenag Bulukumba “Alim Ihsan” telah ditetapkan sebagai Tersangka penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Rabu, 20/07/2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan Kepala Seksi Pondok Pesantren, Kementerian Agama Bulukumba, Alim Ihsan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-quran (TPA).

Bantuan tersebut diperuntukkan untuk sejumlah TPQ di Bulukumba pada 2020 lalu, pada tahap pertama kepada 300 TPQ.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni membenarkan penetapan tersangka pada Alim Ihsan ujarnya.

“Pada bantuan TPQ, jumlahnya Rp 10 juta untuk setiap TPQ dipotong oleh Alim Ihsan, Ada yang dipotong Rp 2 juta sampai 3 juta per TPQ” kata Thirta.

Saat ini, Alim Ihsan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Taccoron Bulukumba.

LP  (Tajjuddin iskandar)