Kasat Reskrim Polres Konsel dan Tim Resmob Ringkus Pelaku Pembunuhan di Konsel, Tersangka 5 orang

oleh -224 membaca
oleh

Andoolo, Chaneltimur.com – Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polres Konsel bersama Reserse Brigade Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang Nelayan Desa Puupi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan pagi dini hari kamis, 04 Maret 2021 Pukul 02.30 Wita.

Penangkapan Pelaku dipimpin oleh AKP. Ronald Aron Maramis, SIK., MH dan AKP. Fitrayadi, S.Sos., MH. Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 silam. Kurang lebih sebulan Satreskrim Polres Konsel bersama Tim Resmob Polda Sultra berhasil melakukan penyidikan dan menangkap Pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa hari yang lalu kami lakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana dan kemudian  diketahui salah satu pelaku atas nama MT. Dari MT diketahui kalau pelakunya berjumlah 5 orang”. Ungkap AKP. Fitrayadi, S.Sos., MH Kasat Reskrim Polres Konsel.

Kelima orang tersangka yakni IW, IL, WD, KD dan MT, mereka merupakan Nelayan didesa Puupi Kec. Kolono Kab. Konawe Selatan. Motifnya dilatarbelakangi adanya dendam salah satu pelaku kepada Korban Alm. Tauta (61) Saat Miras bersama, disitulah muncul perencanaan utk menghabisi Korban.

“Setelah terlebih dahulu menangkap MT, selanjutnya tersangka lain ditangkap di kediamannya masing-masing. Tentang pasal persangkaan tersebut akan dipilah sesuai peran masing-masing tersangka” Ujar Fitrayadi.

Ke-5 orang Tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Berencana) sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subs  pasal 338 Kuhp lebih subs pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e Kuhp subs pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.,”Pungkasnya. (Edy)