Wakatobi, Chaneltimur.Com – Permohonan Kasasi Perkara Penambangan Galian C Ilegal di Wakatobi dengan Terdakwa Suwanto Maneger PT. Buton Karya Konstruksi(BKK) diterima Mahkama Agung(MA).
Putusan MA itu tertuang dengan nomor putusan Kasasi 3294.K/Pid.Sus/2022, tanggal 25 Agustus 2022, dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri(PN) Wangi-Wangi.
Dengan Putusan MA tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara di Kendari Nomor 34/PID.SUS/2022/PT KDI, tanggal 31 Maret 2022 dan memperbaiki Putusan PN Wangi- Wangi Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Wgw, tanggal 11 Februari 2022
Majelis hakim MA yang di Ketuai Sri Murwahyuni Menyatakan, terdakwa Manager PT. BKK Suwanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya” terangnya
Kemudian Lanjutnya, Menetapkan Barang Bukti (BB) Perkara Penambangan Galian C Ilegal Atau tanpa Izin Berupa, 3 Tumpukan Batu, 1 unit Excavator dan 3 Mobil truk dumping dikembalikan kepada terdakwa.
“Menetapkan Barang Bukti Berupa; 3 (tiga) tumpukan batu; 1 (satu) unit excavator PC 200 merek Komatsu warna kuning; 3 (tiga) unit mobil Truk dumping merek Mitsubushi Warna Kuning dan 1 (satu) dokumen surat penugasan Nomor 09/BKK-WKTB/II/2021; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa” Ucapnya
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara” tambahnya
Sebelumnya, Hakim PN Wangi-Wangi Menyatakan terdakwa Suwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan menjatuhkan vonis Pidana Hukuman Percobaan 1 (satu) tahun Penjara dan denda sebesar 200 Juta rupiah
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, Sementara untuk BB Berupa,1 tumpukan Batu dirampas Untuk Negara dan 1 Unit Excavator dan 3 Unit Mobil Drump Truk Mitsubishi dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa
Atas Putusan tersebut, Kejaksaan Negeri(Kejari) Wakatobi melalui Jaksa Penutut Umum(JPU) Menyatakan Banding ke PT. Sulawesi Tenggara, Al hasil Banding Jaksa Di terima dan terdakwa di Vonis pidana penjara Selama 1 tahun dan Denda sebesar 200 Juta Rupiah sementara untuk BB di rampas Untuk Negara.
Tidak puas Dengan Putusan PT. Sulawesi Tenggara terdakwa Suwanto Melalui Kuasa Hukumnya Dedy Ferianto, mengajukan Kasasi ke MA dan kasasi diterima, Sehingga MA menguatkan Putusan PN Wangi-Wangi dan menyatakan Terdakwa Suwanto di Vonis Bebas dan BB di Kembalikan kepada terdakwa.
(Sumardin)