Jeneponto,Chaneltimur.Com – Aksi Unjuk Rasa dari Solidaritas Pewarta Jeneponto yang dikoordinatori oleh Zadly Zaenal dengan jumlah peserta aksi sekitar 50 orang, Jumat tanggal 04 November 2022 pukul 13.55 Wita, di depan mapolres jeneponto Jl. Sultan Hasanuddin Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto.
Adapun isu / tuntutan yang dibawakan yaitu :
Sehubungan dengan adanya tindakan dugaan pengeroyokan atau tindakan kekerasan terhadap wartawan jeneponto yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar Jam : 11.21 wita di Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto.
Adapun pernyataan sikap yang dibacakan di depan Polres Jeneponto yaitu :
1. Kekerasan terhadap wartawan adalah juga merupakan bentuk perlawanan terhadap konstitusi
yang dimana wartawan dalam bekerja mencari informasi dilindungi oleh Undang-Undang dan kebebasannya dijamin oleh negara, oleh karena itu kami mendesak pihak polres jeneponto untuk serius menangani kasus tersebut terlebih wartawan yang menjadi korban kekerasan yang diduga terjadi di kantor Disdukcapil. Bahkan korban sudah melakukan pelaporan pidana Untuk itu kami mendesak agar segerah kasusnya diusut tuntas agar tidak terjadi kasus yang sama. 2. Kami juga mendesak pihak Polres Jeneponto untuk mengakomodir pasal pidana dalam Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya saat menangani kasus- kasus yang menyangkut menghalang-halangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi.
3. Meminta kepada pihak polres jeneponto untuk tidak semudah membalikkan telapak tangan
mengakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik atau beita yang dibuat wartawan, yang dimana sengketa pers diproses dan diselesaikan dengan Undang- Undang Pers, termasuk sesuai dengan MoU Kapolri dengan Dewan Pers.
4. Kami mendesak Polri menindaklanjuti MoU antara Dewan Pers dengan Polri Nomor
2/DP/MoU/U/2017 dengan Peraturan Kapolri agar lebih bersifat mengikat.
Para peserta aksi melakukan orasi secara bergantian dan menyampaikan tuntutannya di Depan Mapolres Jeneponto Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto,para peserta aksi diterima langsung oleh Kapolres Jeneponto Akbp Andi Erma Suryono, SH, S.I.K.
Adapun penyampaian Kapolres Jeneponto :
– Terimakasih kepada teman-teman Jurnalis telah datang mempertanyakan dan mengingatkan terkait kasus yang dialami salah satu jurnalis dan meminta kepada teman-teman bersabar karena kasus tersebut sudah ditangani secara profesional serta mempersilahkan teman-teman jurnalis kawal kasus ini supaya berjalan dengan lancar. Ucapnya ” ( Mansur Lau )