Luwu Timur, Chaneltimur.com – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Malili (KPPBC TPM C Malili) bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara (BMMN).
Dari hasil penindakan selama bulan oktober 2023 sampai dengan september 2024, pemusnahan berlangsung di halaman KPPBC TPM C MALILI, Kamis (7/11/2024)
Kepala kantor Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo mengatakan semua BMMN yang di musnahkan berasal dari 158 penindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Cukai.
Adapun jumlah BMMN yang di musnahkan sebanyak 918.126.000 batang hasil tembakau (HT) rokok ilegal dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol, nilai barang bukti menjadi milik negara (BMMN) tersebut sebesar Rp. 1.289.629.800.00, Kata Eri Utomo Partoyo.
Dimana potensi kerugian negara secara material mencapai kurang lebih Rp. 884.135.780.00, selain itu potensi kerugian immaterial dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Ujarnya
Penindakan ini adalah wujud komitmen dan sinergi KPPBC TPM C MALILI dengan pemerintah daerah luwu timur, luwu utara, luwu, tana toraja, toraja utara dan kota palopo, serta aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak hak negara atas barang kena cukai.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar cukai dan memicu agar peredaran BKC ilegal lebih terkendali sesuai dengan pengenaan cukai, yaitu mengendalikan konsumsi barang barang yang mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan dan sosial masyarakat. tutup kepala Kantor Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo. Lap. Ms