Kanit Binmas Polsek Arungkeke Laksanakan Patroli Sambang Ke Pemilik Ternak Di Desa Kalumpang Lompoa

oleh -16 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PKM) pada hewan ternak di berbagai wilayah di Indonesia turut menjadi perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali institusi kepolisian republik indonesia (Polri), baru-baru ini jajaran kepolisian resor jeneponto mengerahkan anggotanya sampai tingkat terbawah untuk memantau perkembangan penyebaran PMK di wilayahnya,dan mensosialisasikan bahaya PMK ke masyarakat. Rabu/27/07/2022.

Berlokasi di dusun balang loe desa kalumpang lompoa kecamatan arungkeke kabupaten jeneponto,kanit binmas Aiptu Abdul Muthalib menjalani rutinitas melaksanakan patroli sebagai harkamtibmas seperti terlihat saat berpatroli dan silaturahmi menyambangi pemilik ternak, kemudian Aiptu Thalib mengkomunikasikan tentang penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sekarang ini mewabah dan menjadi perhatian pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut kanit binmas polsek arungkeke ini mengingatkan masyarakat pemilih ternak untuk melaporkan ke instansi terkait dalam hal ini satgas PMK apabila menemukan ciri-ciri pada jewan ternak peliharaan, mengeluarkan lendir dihidung atau dimulut berlebihan sehingga dapat sesegera mungkin dilakukan pengobatan oleh tim dokter sehingga tidak tertular ke hewan yang lain.”bagi pemilik ternak yang menemukan ciri-ciri tersebut,silahkan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait untuk selanjutnya mendapatkan penanganan lebih lanjut selainnya itu saya harap ke pemilik ternak untuk memperhatikan kebersihan kandang dan sekitarnya.” terang Aiptu Muthalib

Sebagai kanit binmas,”kami bersama jajaran bhabinkamtibmas lainnya rutin melaksanakan kegiatan patroli memantau situasi kamtibmas di wilayah binaan kami, selain berpatroli kami juga menyempatkan bersilaturahmi dengan beberapa pemilik ternak guna mensosialisasikan PMK yang sekarang ini merebak dihampir seluruh wilayah indonesia tidak terkecuali kabupaten jeneponto, kami mengingatkan pemilik ternak jika mendapati hewan peliharaannya memiliki ciri-ciri terindikasi PMK, segera melaporkan ke instansi terkait seperti balai karantina hewan atau dinas peternakan untuk penanganan lebih lanjutnya.”ujar Aiptu Muthalib.        ( Mansur Lau )