Kajari Wakatobi Kembalikan BB Perkara Pengadaan Randis di Sekretariat Daerah

oleh -356 membaca
oleh

Chaneltimur.Com,Wakatobi – Kejaksaan Negeri(Kajari) Wakatobi mengembalikan barang bukti(BB) perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pengadaan Kendaraan Dinas(Randis) Roda Dua di Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2009

BB tersebut dikembalikan pada tanggal 15 Maret 2022 Pukul 11.15 WITA oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Aswar S, S.H kepada Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi melalui Camat di Masing-Masing Wilayah berdasarkan Putusan Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN KDI

Adapun BB yang dikembalikan berupa 36 Dokumen, 64 Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), 59 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 98 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha type Vega R

Kepala Kajari Wakatobi Dody A.J.Sinaga menyampaikan pengembalian BB yang merupakan aset Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Wakatobi tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Kendari terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengadaan Kendaraan Roda Dua di Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2009 karena telah berkekuatan hukum tetap

Lanjutnya, Ia berharap kepada Pemda Kabupaten Wakatobi agar kedepan dalam melakukan pengadaan dan pengelolaan barang milik Daerah lebih mengedepankan 3 prinsip dasar pengelolaan aset daerah yaitu adanya perencanaan yang tepat, Pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, Pengawasan (Monitoring)

“sehingga dapat meminimalisir adanya perbuatan pidana dalam pengelolaan barang milik daerah” Terangnya, Selasa (15/03/2022)

Ditempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Baso Sutrianti Mengatakan, bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pengadaan Kendaraan Roda Dua di Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2009, berawal ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi melakukan Penyelidikan terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Wakatobi pada tahun 2019

“salah satu temuan pada saat itu adalah Aset bergerak yang tidak memiliki Surat Kendaraan yang sah” Ungkap Baso

(Sumardin)