Lutra, Chaneltimur.com – Berdasarkan hasil pantauan awak media chenel timur terkait anggaran belanja covid 19 di desa sebesar 8% yang di ambil dari dana desa tahun anggaran 2021, sepertinya ada yang janggal.
Pasalnya kepala bidang pemberdaya’an masyarakat dan desa, kabupaten luwu utara di duga merangkap sebagai penyedia barang alat pencegahan covid 19 tersebut, untuk di tawarkan ke desa-desa, seperti desinfektan, sanetazer dan lain-lain, sebagaimana yang di butuhkan oleh desa-desa untuk pencegahan virus covid 19 tersebut dan di duga mengarahkan kepala desa belanja ke sala satu penyedia barang pencegahan virus covid 19 yang ada di luwu utara.
Beberapa kepala desa mengaku bahwa kepala bidang pemerintah masyarakat dan desa luwu utara, Kabid PMD juga menawarkan barang pencegahan covid 19 ke kami desa-desa seperti desinfektan, sanetazer, dan lain-lain, alasan’nya barang adik-adik mahasiswa yang sering demo.
Bahkan ada beberapa bendahara desa mengatakan sa’at terkofirmasi oleh awak media chanel timur, lewat via telpon, bahwa kami belanja di bu kabit PMD, kami di tawari di ruangan’nya sa’at kami dalam pengurusan di dinas PMD, jadi kami belanja kedia.
Lanjut pada tanggal 5 mei 2021 awak media mencoba menemuai kabit PMD di ruangan’nya, terkait issu-issu di atas, beliau katakan “saya tidak ada titipan kedesa-desa terkait belanja covid 19 di desa-desa, hanya ada adik-adik mahasiswa yang sering demo datang ke saya, untuk di bantu ke desa-desa kebetulan mereka ada barang atau prodak pencegahan virus covid 19’nya jadi saya bantu, saya sampaikan kedesa-desa yg belum belanja, yang datang kesini dalam pengurusan dan itupun saya tidak paksa mereka”.
Lanjut Kabit PMD, “Jadi saya tidak ada titipan kedesa-desa atau mengarahkan kepala desa ke sala satu tokoh atau ke seseorang untuk belanja barang pencegahan covid 19 itu, saya hanya bantu adik-adik mahasiswa, terserah kita mau bilangi saya, mempasilitasi ke desa-desa atau itu saya tidak tau, saya hanya bantu mereka, dari pada mereka turun langsung ke desa-desa itu bisa bahaya jadi saya ambil tengahnya saja supaya aman semua”. tuturnya.
Tanggal 10 mei 2021 Kadis PMD kabupaten luwu utara memberi tanggapan’nya terkait issu diatas melalu whatsab, bahwa setahu saya tidak ada yang mengarahkan tetapi kalau datang menawarkan mungkin bisa jadi.
Wakil ketua LSM LP-KPK luwu utara menanggapi masalah yang terjadi diatas, bahwa tugas pokok dan fungsi dinas pemberdaya’an masyarakat dan desa sudah sangat jelas tertuang dalam keputusan bupati luwu utara.
Kemuadian beliau mengatakan bahwa dalam PP no 6 tahun 1974 sangat jelas, tentang pembatasan kegiatan pegawai negri dalam usaha swasta atau berbisnis. Jadi kalau kita mengacu pada PP no 6 tahun 1974, PNS atau ASN tidak semudah itu mereka bisa berbisnis, ada aturan yang mengatur mereka, ada proses dalam aturan itu yg mereka harus ta’ati, ya tidak tau lagi kalau PP no 6 tahun 1974 itu sudah tidak berlaku lagi kata wakil ketua LSM LP-KPK luwu utara.
Nah yang juga menarik disini kita simak adalah kata bahaya yang di ucapkan oleh ibu kabit PMD luwu utara, bahwa saya hanya bantu mereka, dari pada mereka yang turun langsung’kan bahaya, jadi saya ambil tengah saja biar aman semua, nah pertanyaan’nya, ada apa kok ada kata “bahaya” itu dari ibu kabit PMD luwu utara, tanya wakil ketua LSM LP-KPK luwu utara, yang di panggil bang YOST. (Mrw)