Kabar Gembira Buat Pengurus SKCK, Polres Jeneponto Buka Layanan SKCK Gratis

oleh -387 membaca
oleh

Jeneponto,Chaneltimur.com – Polres jeneponto memberi pelayanan gratis untuk pengambilan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK )  Hari ini Rabu tanggal 21 April 2021,  tanpa dipungut biaya, yang selama ini setiap pengurusan SKCK dibebankan biaya Resmi PNBP sebesr Rp.30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah).

Hari ini tidak dibebankan sementara waktu bagi mereka yang mengurus SKCK  Pelayanan SKCK gratis tersebut  dilaksanakan dalam rangka HUT Kartini tahun 2021, baik itu SKCK pengurusan baru maupun perpanjangan.
Pelayanan SKCK Gratis ini bertempat diruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin Bonto Sunggu Kel.Empoang Kec.Binamu Kab.Jeneponto. walaupun tidak dikenakan biaya sebagai persyaratan pembayaran biaya PNPB, pengurus SKCK tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut  :


1.Lahir pada tanggal 21 April
2.Warga Kab.Jenepomto
3.Membawa berkas berupa Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (kartu keluarga), Ijazah  Terakhir dan Fas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4.Surat Pengantar dari Polsek setempat.