Wakatobi,Chaneltimur.com – Kantor Advokat Jayadin La Ode SH, MH (JLO) menyampaikan aspirasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) Pada, Senin (13/09/2021)
Sebagai advokat dan praktisi hukum yang mengadvokasi pertambangan ilegal galian C di Kabupaten Wakatobi JLO meminta DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dengan menginventarisasi bekas-bekas obyek penambangan galian C ilegal agar bisa dipertanggung jawabkan secara hukum
“Meminta Ketua dan Anggota DPRD Wakatobi untuk turun menginventarisasi bekas obyek penambangan galian C ilegal guna mencari siapa pemilik dan penambangnya untuk dimintai pertanggung jawaban baik secara pidana maupun perdata” Ungkapnya
Menurutnya, salah satu dampak aktifitas pertambangan galian C ilegal adalah kegiatan pasca tambang atau reklamasi obyek galian yang di abaikan begitu saja oleh para penambang dimana dari aspek hukum merupakan satu persoalan hukum yang sangat jelas dan juga sangat sederhana untuk inventarisasi dan di usut secara tuntas
“Kalau umpamanya pimpinan ini berangkat dari rumah menuju kantor DPR itu sangat nampak bekas objek galian dan itu tindak pidana yang tidak bisa di hapus” ucapnya
JLO sangat menyayangkan, kondisi seperti itu tanpa ada pengawasan dari wakil rakyat ,setelah pihaknya menelusuri diduga ada keterlibatan oknum Pimpinan dan anggota DPRD yang memiliki tambang galian C ilegal tersebut
“rupa-rupanya ada Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat memiliki tambang galian C tanpa Izin dan digunakan untuk kebutuhan Proyek-proyek Pemerintah dan swasta” bebernya
Atas hal itu pihaknya telah melakukan responden surat terkhusus terhadap oknum-oknum wakil rakyat yang diduga terlibat demi mengembalikan Marwah dan fungsi DPRD Wakatobi seharusnya
“Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi untuk beritikad baik,saya pikir ini poin penting,segera menjawab surat yang sudah kami sampaikan sebelumnya secara seketika pada saat pelaksanaan penyampaian pandapat ini” tegasnya
Selain itu JLO meminta Kapolres Wakatobi untuk secara menyeluruh melakukan penindakan hukum terhadap pemilik tambang galian C ilegal sekaligus menindak lanjuti pengaduan pihaknya
“Kita ketahui pula bahwa persoalan penambang galian C ini tidak tunggal,dari aspek hukum, penegakan ini harus equal persamaan di hadapan hukum, artinya bahwa secara dejure maupun defacto bekas objek galian C ini nampak dan ini adalah kejahatan” tuturnya
Menanggapi hal tersebut Anggota Legislatif(Aleg) penerima aspirasi Arman alini mengatakan, aspirasi tersebut akan ditindak lanjuti dan disampaikan ke Pimpinan untuk dirapatkan
“Aspirasi yang disampaikan kawan-kawan kami sudah terima dan akan ditindak lanjuti” tutupnya
(Sumardin)