Jerat pidana Di Duga Pemalsuan Dukumen, Kades Pappaluang di tetapkan Sebagai Tersangka

oleh -141 membaca
oleh

Jeneponto,Chaneltimur.Com –  Pada Jumat 31 Desember telah di lakukan penahanan terhadap inisial  MS (41) perkerjaan Wiraswasta alamat Bontoparang Ds. Pappalluang Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto. Jumat 31/12/2021.

Di duga tersangka inisial MS melakukan tindak pidana penggunaan Dokumen palsu dalam proses  pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021.

Menurut kasat Reskrim IPDA UJI MUGNI. SH, bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 pukul 11.00 Wita Lel. MS diperiksa di ruang Reskrim Polres Jeneponto berkaitan dengan Laporan dugaan penggunaan dokumen palsu.

Dari hasil pemeriksaan Lel. MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto. tutupnya ”   (  Mansur Lau  )