Luwu Timur, Chaneltimur.com – Pemerintah Desa Pattengko menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) dalam rangka review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2022–2029, Rabu (4/3/2026), di Aula Kantor Desa Pattengko.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tomoni Timur Yulius, Kepala Desa Pattengko, pendamping desa, aparat pemerintah desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Musrenbang ini digelar sebagai forum bersama untuk membahas sekaligus menetapkan rancangan perubahan RPJMDes, menyusul adanya perubahan regulasi yang memengaruhi masa jabatan kepala desa.
Dalam sambutannya, Camat Tomoni Timur Yulius menjelaskan bahwa peninjauan kembali dokumen RPJMDes merupakan kewajiban yang harus dilakukan desa seiring dengan adanya sejumlah perubahan kebijakan, termasuk penambahan masa jabatan kepala desa.
“Musrenbang dan review RPJMDes ini wajib dilakukan karena ada beberapa perubahan yang terjadi, terutama terkait penambahan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun,” ujar Yulius.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, dokumen RPJMDes merupakan arah kebijakan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan kondisi terbaru agar program pembangunan desa tetap relevan dan terarah.
Selain membahas agenda pembangunan desa, dalam kesempatan tersebut Yulius juga mensosialisasikan surat edaran Bupati Luwu Timur terkait penertiban lalu lintas hewan ternak yang keluar dan masuk wilayah Kecamatan Tomoni Timur.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran virus penyakit pada ternak yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita tidak tahu ternak yang kita beli dari luar apakah terjangkit virus atau tidak. Karena itu masyarakat yang akan membeli ternak dari luar daerah atau menjual ternak keluar wilayah diminta melengkapi dokumen keterangan bebas virus dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Luwu Timur,” katanya.
Camat juga meminta aparat desa dan tokoh masyarakat turut membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada warga agar lalu lintas ternak dapat lebih tertib dan aman dari potensi penyebaran penyakit.(Red)





