Gunakan Pasir Lokal, Proyek Kelurahan di Wakatobi Di Kelola Oknum Wartawan

oleh -1,215 membaca
oleh

Chaneltimur.com,WAKATOBI – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, pemerintah Daerah(Pemda) kabupaten Wakatobi telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan menggunakan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN)

Namun faktanya masih ada kontraktor atau pelaksana Proyek nakal yang menggunakan pasir lokal tersebut, diduga motifnya adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya karna Harga Pasir lokal relatif murah Rp.241.500 M2 sementara pasir yang didatangkan Rp.1.000.000 M2 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga pemerintah kabupaten Wakatobi tahun Anggaran 2021

Hal itu terjadi, salah satunya pada proyek pembangunan Jalan Paving Blok Paket III di Kelurahan Mandati III Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, proyek yang bersumber dari dana Kelurahan tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Kopmas) Mandiri Berkarya yang di Ketuai UN

Diketahui UN adalah salah satu Wartawan online Daerah Kabupaten Wakatobi provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra)

Sebagai pelaksana proyek UN Mengungkapkan, dalam Rencana anggaran Biaya (RAB) pada pekerjaan jalan tersebut menggunakan pasir yang di datangkan dari luar atau pasir hitam dan timbunan yang di belinya dari masyarakat, terkait adanya pasir lokal yang ada di lokasi pekerjaan, menurutnya hanya untuk menutupi sisa pondasi pekerjaan tersebut

“Pasir putih itu digunakan hanya untuk menutupi pondasi yang ada di pinggir jalan” ungkapnya melalui Via telfon Rabu,(28/07/2021)

Wartawan online daerah ini menjelaskan, dalam proses pekerjaan proyek ratusan juta tersebut di biayayi dulu oleh pihaknya sampai selesai kemudian baru bisa dilakukan pencairan

“Kopmas dulu yang biayayi, tergantung Kopmas mau ambil uang dimana” ucap UN

Ia mengungkap, terkait posisinya sebagai ketua pokmas atau sebagai pelaksana proyek bukanlah hasil musawarah kelurahan akan tetapi atas penunjukan langsung dari Lurah Mandati III Mus Idu, SE karna di nilai layak

” Saya di anggap Layak” ujarnya

Sementara itu Lurah Mandati III Mus Idu, selaku kuasa pengguna Anggaran (KPA) untuk dikonfirmasi perihal tersebut, beberapa kali di datangi di kantornya namun tidak ada ditempat, di hubungi melalui via telfon tidak tembus karna diriject

(Sumardin)