Gugatan Praperadilan PT. BKK di Tolak, Pengacara: Belum Masuk Pada Pokok Perkara

oleh -209 membaca
oleh

Chaneltimur.com. Sultra, -Wakatobi, Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Maneger PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto, ditolak oleh Hakim Tunggal Fahreshi Arya pinthaka di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Senin (21/6/2021)

Dalam pertimbangannya Arya Berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Wakatobi adalah sah menurut hukum

lanjutnya, sementara bukti-bukti pemohon dan dalil kedua belah pihak terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut karna masuk dalam pokok perkara

“terhadap bukti pemohon dalam bukti P1 sampai dengan P8 dan P13 sampai dengan P16 tidak memiliki relefansi dalam perkara permohonan praperadilan ini sehingga tidak akan dibuktikan”ungkapnya

“serta dalil pemohon maupun termohon yang menurut Hakim telah menyangkut mengenai materi pokok perkara sehingga Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut” tambahnya

Menanggapi hal itu Ketua Tim Kuasa Hukum PT. BKK Dedi Ferianto Mengatakan, pada dasarnya pihaknya kecewa dengan keputusan Hakim Tunggal tersebut

pasalnya, ada beberapa dalil-dalil permohonannya dan fakta yang terungkap dipersidangan tidak dipertimbangkan oleh Hakim, namun sebagai kuasa hukum pihaknya tetap menghormati keputusan hakim

“Proses praperadilan hanya terbatas menilai prosedur penegakan hukum, dalam hal ini proses penyidikan dan belum masuk pada materi pemeriksaan pokok perkara yang disangkakan pada klien kami yakni melakukan penambangan tanpa izin” terangnya

Mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi(LMND) Baubau ini mengungkapkan, jika perkara tetap dilanjutkan pihaknya akan membuktikan di persidangan

“kami akan buktikan pada persidangan pokok perkara nanti” tutupnya

(Sumardin)