Luwu Timur,Chaneltimur.Com –
Penerapan Ppkm level IV dengan cara melakukan Sosialisasi dan pembagian masker kepada masyarakat yang berada di area pasar wotu desa Bawalipu, Kecamatan wotu, Kabupaten Luwu timur, bersama Kepala Puskesmas wotu, Satpol pp, TNI, Polri, Camat wotu, Kasih Trantip (Dishub), yang dipimpin langsung Sekertaris Satpol PP (Moh. Salman S.ip) Jum’at 27/08/2021.
Sesuai Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No.32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus desease 2019, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV corona virus disease (covid-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Adapun Surat Edaran Bupati Luwu Timur no. 440/0258/BUP tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kab. Luwu Timur.
Kegiatan kali ini Melakukan Sosialisasi Perbup No 23 Tahun 2021, Surat Edaran Bupati Luwu Timur tentang PPKM level 4 pengendalian lonjakan kasus covid-19 Kab.Luwu Timur di Wilayah Kec.wotu serta dilakukan Tes Swab PCR Antigen Sekaligus Memberikan Masker terhadap masyarakat yang berkunjung serta Pedagang dipasar wotu yang tidak menggunakan masker.
Adapun jumlah personil SatPol PP sebanyak 26 Orang, Sekretaris Satpol.PP, Damkar, Kabid, Kasi, dan beserta anggota, TNI 3 orang dan Anggota Polri 3 orang, Dinas Perhubungan 2 Orang, Dinas Kesehatan 6 Orang (Kapus dan Staf) Kecamatan 3 Orang (Camat wotu/Kasi Trantib dan staf)
Dalam kegiatan Sosialisasi yang dilakukan Masih ada sebagian kecil masyarakat yang berkunjung dan Pedagang dipasar yang tidak menggunakan masker pada saat berada dipasar dan melakukan aktifitas diluar rumah. Adapun sangsi yang diberikan merupakan Teguran lisan dan dilakukakan Tes Swab PCR antigen dan diberikan Masker. (Tim)