Gema-Indonesia Kembali Melakukan Pengawalan Dugaan Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Tahun 2018

oleh -518 membaca
oleh

Kendari, Chaneltimur.com – GEMA-INDONESIA Terus Melakukan Pengawalan Dalam Penyelidikan Dugaan Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Tahun 2018 Oleh Dinas Pendidikan Kabuapten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi yang di lakukan gerakan Milenial Indonesia pada hari Kamis,29 April 2021 merupakan bentuk pengawalan agar aduan kasus pengadaan seragam Sekolah yang bermasalah bisa di proses Secara cepat oleh hukum.

Diungkapkan oleh Ketua GEMA-INDONESIA dalam orasinya di depan kantor KEJATI SULTRA bahwa secara Kelembagaan Surat Aduan telah kami masukan pada tanggal 20 April 2021. Maka dengan Rutinnya Aksi Demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara ( KEJATI SULTRA ), kami pihak Kejati Sultra bisa Segerah menetapkan tersangka terkait dengan adanya dugaan kasus Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pihak Kontraktor CV. Ratu Bumi Perkasa sebagai Perusahaan pemenang Tender Seragam tersebut, Ungkap Irwan dalam Orasinya.

Irwan menyampaikan, bahwa Pada Pengadaan Seragam Sekolah Dasar (SD) Se Kab. Muna Barat Nilai Kontraknya Rp.781.000.000,00 dan Untuk Pengadaan Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se Kab. Muna Barat Nilai Kontrak nya Rp.856.000.000,00. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP RI) Perwakilan Sultra mengungkapkan Bahwa CV.Ratu Bumi Perkasa sebagai pemenang Tender saat itu tidak dinilai tidak layak untuk mengikuti tender Proyek, karena di ketahui bahwa CV. RATU BUMI PERKASA Cacat administrasi, atau tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Sambung Irwan saat ia berada di Kantor Kejati Sultra pada tanggal 29/04/2021.

Orang kerap di sapa dengan sebutan Irwan Sangia ( IS ) itu menegaskan, bahwa kasus ini akan kami presur sampai pada titik penegakan hukumnya dan penetapan tersangka. Dan ini suda aksi ke – 3 kalinya, kami bertandang di Kantor Kejati Sultra.

Harapan kami kepada Kejati Sultra, kasus ini dapat di fokuskan sampai selesai. Karena suda terlalu lama kami menunggu hasil di Kejari Muna, Dari tahun 2018 hingga sampai sekarang Kejari Muna belum memberikan titik penyelesaian secara hukum terhadap pelaku-pelaku kasus ini. Sehingga pada kesempatan kali ini kami menunggu profesionalitas Kajaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( KEJATI SULTRA ) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tutup Irwan.

Reporter kahar