Jeneponto, Chaneltimur.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat total 150 gram bruto. Seorang pelaku berinisial IS (45) diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Keberhasilan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto pada Rabu, 25 Februari 2026. Press release dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Imran Hamid yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Kaharuddin.
Dalam pemaparannya, Kasat Resnarkoba AKP Imran Hamid menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Btn Lontara Indah, tepatnya di sebuah rumah di lorong 5, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Polres Jeneponto Aiptu Asriel Alam bersama tim Opsnal bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama IS.
Pelaku IS (45) diketahui merupakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Jeneponto. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
· 2 (dua) sachet plastik klip besar masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 gram
· 6 (enam) sachet plastik klip sedang masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50 gram
· 1 (satu) batang pireks kaca
· 1 (satu) set alat isap atau bong
· 1 (satu) timbangan digital
· 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan 100 sachet plastik klip kecil kosong yang diduga untuk pengemasan
· 2 (dua) buah handphone android
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 150 gram bruto. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Imran Hamid.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat berhasil.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jeneponto,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Kaharuddin menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama,” imbau AKP Kaharuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)





