Forum Komunikasi LSM-PERS Layangkan Somasi Ketiga ke Kapolres Luwu Utara

oleh -44 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com – Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FK LSM – PERS Kabupaten Luwu Utara, Almarwan, dan diterima oleh Kepala Seksi Umum ( KASIUM ) Polres Luwu Utara pada Senin (14/04/2025).

Ini merupakan somasi ketiga yang dilayangkan, sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan yang terjadi di Luwu Utara.
“kami mendesak Kapolres Luwu Utara untuk segera mengambil tindakan tegas,” kata Ketua FK LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan.

Dalam surat somasi tersebut, Forum LSM-PERS menyampaikan tujuh poin tuntutan, di antaranya:

1. Penutupan Tambang Ilegal.
Ditemukan adanya aktivitas tambang galian golongan C yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan. Forum mendesak Kapolres untuk segera menutup permanen tambang-tambang ilegal tersebut karena telah merugikan Daerah atau Negara dan memproses para penambang sesuai hukum yang berlaku, termasuk meminta ganti rugi atas kerugian Daerah atau Negara yang telah di timbulkan oleh para penambang ilegal tersebut.

2. Usut Penimbunan dan Penyelundupan BBM Subsidi jenis solar.
Mendesak agar kasus penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar segera diusut tuntas, yang diduga melibatkan beberapa oknum penegak hukum.

3. Industri Stone Crusher Ilegal.
Meminta aparat hukum menindak seluruh aktivitas industri konstruksi (Stone Crusher) ilegal yang pernah atau masih beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

4. Audit Sumber Material Proyek Infrastruktur.
Meminta peninjauan terhadap sumber material untuk proyek pembangunan irigasi, aspal, dan rabat beton yang didanai dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021–2024.

5. Penutupan Tempat Hiburan Yang Diduga Menyimpang.
Mendesak penutupan room berkedok rumah makan dan kafe di Dusun Cakkaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi dan menjual minuman keras.

6. Penyalahgunaan Wewenang oleh Pihak Bank.
Menuntut penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum Bank BRI Unit Sabbang, sebagaimana telah dilaporkan oleh korban bernama Samsir pada 20 Maret 2025 di Polres Luwu Utara.

7. Desakan Pencopotan Kasat Reskrim.
Mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin, atas dugaan pelanggaran kode etik berupa pembohongan publik, sebagaimana beberapa bulan lalu AKP Muh Althof Zainuddin telah mengeluarkan statement di media online akan menutup semua tambang ilegal secara permanen,  namun kenyataan’nya  tambang-tambang ilegal  galian golongan C tersebut masih ber’aktifitas.

Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan menggalang aksi lanjutan dalam bentuk demonstrasi.
“Jika polres Luwu Utara   tidak merespon Tuntas tuntutan kami, maka kami akan lakukan Demonstrasi ,” Tutup Rispandi Aktivis muda Luwu Utara yang juga tergabung di Forum Komunikasi LSM – PERS Luwu Utara.
* Tim *