FK-BPD, KECAMATAN BAEBUNTA MELAKUKAN PEMBINAAN ORIENTASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

oleh -44 membaca
oleh

Chaneltimur.com, Luwu Utara – Forom Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, melakukan pembinaan orientasi BPD di Aula Kantor Desa Salu Lemo Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Minggu,
25-06-2023.

Dalam kegiatan ini, Ketua FK-BPD Kecamatan Drs. Rusdin Menyelenggarakan orentasi pembinaan tugas dan fungsi BPD, Bersama Ketua FK-BPD Kabupaten yang di wakili oleh,
Ir. Musallin selaku Pembinaan orientasi dilakukan dalam upaya peningkatan kapasitas BPD, sebagaimana amanah dari Permendagri No. 110/2016 dan Perda Luwu Utara No.7 Tahun 2022. tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Bertempat di Aula Kantor Desa Salu Lemo, berkenan membuka acara dan memberi sambutan pertanggung jawaban acara tersebut ucap, Rusdin.

Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Camat Baebunta yang wakili oleh Baslang dan membuka acara orentasi BPD secara resmi.
Bahlin Kepala Desa (Kades) Salulemo ikut hadir dalam acara ini Dalam bentuk partisipasi menyambut baik kegiatan orientasi tersebut, Karena mengingat BPD sebagai mitra dan unsur Pemerintahan Desa yang harus mampu menjawab tantangan zaman agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan optimal untuk peningkatan kinerja BPD.

Acara inti diisi dengan pemaparan materi oleh 3 ( Tiga )Pendamping Tenaga Ahli di antaranya Pak, Sulkifli pendamping Tenaga ahli kabupaten
Pak, M.Iqbal pendamping Tenaga ahli Kabupaten, Pak, Muluk pendamping Tenaga ahli kabupaten telah,
memaparkan secara garis besar pokok-pokok yang terdapat dalam Permendagri No. 110/2016 dan Perda yang secara garis besarnya adalah, Tahapan penyusunan RKPDes dan alur RKPDes, kata pemateri

01. Tim Penyusun RKPDes
02. Pencermatan dan
-penyelarasan kegiatan.
03. Pencermatan ulang RPJMDes
04. Penyusunan rencana RKPDes
-dan DU-RKPDes
05. Musrembang
06. Musdes pengesahan

Inilah pemaparan secara garis besar yang disampaikan pemateri dan masih banyak yang perlu BPD ketahui tentang Badan Permusyawaratan Desa. Selain menjabarkan tentang kedudukan, fungsi, dan tugas BPD ditekankan juga pentingnya optimalisasi administrasi agar dapat memantau kinerja BPD yang termuat pula di dalamnya perihal pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD, disamping memberikan kesempatan juga kepada peserta untuk dialog.  Lap. (Mikson)