Jeneponto, Chaneltimur.com – Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Penindakan dipimpin Dantim URC Satreskrim Polres Jeneponto AIPTU Abd Rasyad, Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Punagaya.
Perkara ini bermula dari dua laporan polisi di Polsek Bangkala, yakni LP/55/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 terkait kejadian di PLN Green Power dan LP/57/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 terkait kejadian di PLTU Punagaya. Salah satu TKP di PLN NP UP Punagaya, Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, di mana 3.020 meter kabel tegangan rendah milik PLTD Punagaya hilang dengan kerugian ditaksir Rp200 juta.
Hasil penyelidikan, empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (30), G (20), R (40), dan K (46), warga Desa Punagaya dan Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala. Modus diduga memanjat tembok saat pengawasan lemah, lalu memotong kabel menggunakan gunting seng.
Rangkaian penangkapan dimulai Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, tim mengamankan R di Lingkungan Kalerungang, Kelurahan Pantai Bahari. Dari hasil interogasi awal, aksi diduga dilakukan bersama-sama dan dilakukan berulang di dua lokasi PLN dan PLTU Punagaya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke Desa Bontomatene mengamankan A dan G di kediamannya sekitar pukul 01.00 Wita. Selanjutnya tim menuju Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, mengamankan K di rumah rekannya. Keempatnya dibawa ke Posko Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa, S.H., M.H., mengatakan para terduga mengakui perbuatannya. Sebagian hasil curian diduga dijual kepada seseorang berinisial IT dan tukang timbang keliling. Dari penjualan pertama diperoleh Rp13,6 juta yang dibagi rata.
“Saat ini barang bukti belum ditemukan lengkap dan masih dalam tahap pelacakan oleh penyidik, termasuk menelusuri pembeli,” ujar Kasat.
Terhadap keempat terduga dipersangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk memverifikasi fakta, mengungkap pembeli, dan memulihkan kerugian PLN.Ujarnya”
Mansur Lau





