Wakatobi, Chaneltimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Menanggapi Polemik dugaan Penggunaan Material Ilegal Galian C dalam Pelaksanaan sejumlah Proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2025.
Saat di konfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi Deni Mulyawan mengungkapkan, Pihaknya tetap berkomitmen untuk Menindak semua yang terbukti melakukan Pelanggaran Hukum sesuai dengan tugas dan Kewenangan yang dimiliki meski itu merupakan Proyek dalam Pendampingannya.
“Pada tahap awal kegiatan, seluruh pihak yang terlibat telah menandatangani Pakta Integritas, yang berisi komitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa hasil akhir proyek memenuhi persyaratan teknis,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025)
Dikatakannya, dalam Pakta integritas tersebut setiap pihak Wajib menjaga integritas kejujuran, dan etika kerja, serta menghindari segala bentuk suap, korupsi, maupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
Terkait beberapa Pendampingan Proyek Strategis (PPS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, Yakni Peningkatan Talud Ruas Jalan Horuo-Mantigola, dengan Anggaran Rp. 2,1 Milyar dan Rekonstruksi Jalan Buranga-Tampara dengan Anggaran Rp. 4,4 Milyar yang saat ini muncul ke Permukaan soal dugaan Penggunaan Material ilegal dan dikerjakan tak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Lebih lanjut Deni Mulyawan Menjelaskan, Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Buranga-Tampara yang masuk dalam pendampingan BIdang Intelijen Kejari Wakatobi tim PPS telah Melaksanakan kunjungan lapangan dari hasil Verifikasi di lokasi semua Material dalam Pelaksanaan proyek tersebut di Ambilkan dari luar daerah Kabupaten Wakatobi.
“Berdasarkan hasil verifikasi di lokasi, material yang digunakan pada pekerjaan jalan Buranga-Tampara adalah material yang dikirimkan dari luar Kabupaten Wakatobi, sesuai dengan dokumen dan keterangan teknis yang ada,” terangnya
Selain itu, untuk Pekerjaan Peningkatan Talud Ruas Jalan Horuo-Mantigola merupakan Pendampingan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Wakatobi.
Deni Mulyawan Menegaskan, bahwa Kejari Wakatobi dalam melakukan Pendampingan untuk memastikan terselenggaranya pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, tanpa melakukan intervensi terhadap kewenangan teknis pelaksanaan proyek dan jika terbukti adanya Penyimpangan pihaknya akan melakukan penindakan hukum.
“Ketika terbukti adanya penyimpangan, pendampingan bisa dihentikan dan tidak menghalangi kewenangan untuk melakukan proses penindakan hukum sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya,” tegasnya
Media ini terus berupaya melakukan Konfirmasi ke Dinas PUPR Wakatobi, saat di temui awak Media pada, Senin (24/11/2025) Kepala Bidang Bina Marga sulfriadin belum bisa memberikan komentar dengan alasan menghadiri Pertemuan dengan Kejari Wakatobi terkait polemik yang ada dan Menyampaikan ke Pada Awak Media untuk datang Jam Ke 2, setelah Awak Media mendatangi Dinas PUPR Wakatobi Pada Jam Ke 2 dan menunggu sekitar 1 jam lebih ia belum ada di Kantor
kemudian esok harinya tepatnya Pada Selasa, ( 25/11/2025) Kepala Bidang Bina Marga Mengkonfirmasi bahwa sedang sakit atau tidak enak Badan dan menyampaikan Permohonan maaf kepada Awak Media.
(Sumardin)





