Dua Pemuda Di Amankan Terduga Tindak Pidana Penganiyaan Dengan Menggunakan Busur

oleh -87 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Jeneponto – Pada hari senin tanggal 03 april 2023 sekira pukul 16.00 wita personil polsek binamu bersama personil satuan intelkam polres jeneponto yang dipimpin oleh kasat intelkam polres jeneponto Akp Syarifuddin,S.Sos melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan dengan cara membusur korban yang terjadi pada hari sabtu tanggal 01 april 2023 sekitar pukul 02.00 wita di jl.kelara kel empoang kec binamu kab jeneponto yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri kemudian dilakukan operasi di Rumah sakit Lanto Dg Pasewang Kab Jeneponto.

Diberitahukan sebelumnya bahwa pada hari sabtu tanggal 1 april 2023 sekitar pukul 01.30 wita (dini hari) awalnya korban Lel. Muh Efendy Bin Sampara Dg Ngalle meninggalkan rumahnya dengan maksud untuk pergi membeli nasi kuning dengan berjalan kaki bersama dengan temannya yang bernama Lel. Ilham dalam perjalanannya  Lel. Muh Efendy menuju penjual nasi kuning tepatnya dipinggir jalan poros Jl. Sungai Kelara Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMAX berwarna biru muda yang dikendarai oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan membonceng 1(satu) orang yang juga tidak diketahui identitasnya singgah didekat korban yang kemudian orang yang dibonceng tersebut melepaskan 1 (satu) buah anak panah busur yang mengenai pada bagian dada sebelah kiri korban.
Selanjutnya orang yang mengendarai sepeda motor tersebut langsung tancap gas dan meninggalkan TKP sambil berteriak dengan mengatakan “lussaka” Yang kemudian setelah korban terkapar  dibawa ke Rumkit Lanto Dg Pasewang Kab Jeneponto untuk mendapat perawatan medis dan kemudian dilakukan operasi pelepasan anak busur

Mendengar informasi tersebut Ap.Kapolsek Binamu Iptu Blasius Bastion Soge,SH  memerintahkan melakukan penyelidikan tentang terduga pelaku tersebut dan berkoordinasi dengan sat intelkam polres jeneponto untuk mencari identitas pelaku dan kendaraan yg digunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut Iptu Blasius Bastion Soge, SH Kapolsek Binamu Polres Jeneponto menyampaikan ke awak media bahwa, Pada hari senin tanggal 03 April 2023 pukul 15.30 wita mendapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku kemudikan Ap.Kapolsek Binamu Iptu Blasius Bastion Soge,SH personil polsek binamu gabungan satuan Intelkam polres  jeneponto dipimpin oleh Kasat Intelkam Akp Syarifuddin,S.Sos segera bergerak untuk melakukan penangkapan.

Kemudian setelah pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya, kedua pelaku tersebut dibawa kepolsek Binamu untuk dilakukan proses hukum.

Adapun Identitas Terduga Pelaku yakni

Nama : Lel. IR
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : petani
Alamat   : Dusun Sambone-bone Desa palajau Kec Arungkeke Kab jeneponto

Nama : Lel. SL
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : pelajar
Alamat :  Dusun Kalukuang Desa Bulo-Bulo Kec Arungkeke Kab Jeneponto.

Adapun Barang Bukti di amankan berupa :
1 (satu) buah Ketapel
2 (dua) buah Anak Panah
1 (satu) unit Motor Yamaha Nmax

Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Mapolsek Binamu Guna Proses Selanjutnya, tutupnya ”

Mansur Lau