Muna Barat, Chaneltimur.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Uking Djassa, S.H, gelar sosialisasi Peraturan daerah, tentang pengelolaan hutan lindung dan produksi.
Dalam kegiatan itu, H. Uking Djassa, didampingi, anggota DPRD Kabupaten Muna Barat, dari fraksi Partai Golongan Karya, dan dihadiri, Narasumber dari STI Wuna, Camat Tikep, Kepala Desa Lasama, tentunya ratusan masyarakat setempat, bertempat di Balai Desa Lasama, Kecamatan Tikep. Minggu 5 Juli 2025.
H. Uking Djassa, dalam sambutannya menyatakan, apa yang menjadi peraturan daerah provinsi wajib menyampaikan kepada seluruh masyarakat.”Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan Hutan lindung dan Hutan Produksi, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait, tentang pengelolaan dan fungsi dari Hutan lindung juga Hutan produksi.”Jelas H. Uking Djassa.
Sementara itu, Undhing S. Hut, menyatakan Sosialisasi itu fokus utama pengelolaan hutan lindung, untuk menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam disekitarnya. Dimana fungsi hutan bagian dari penyedia air dan pencegahan erosi.
“Hutan lindung sebagai penyangga kehidupan dan hutan produksi bagian sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Di peng ujung kegiatan, H. Uking Djassa, berdialog hangat bersama ratusan masyarakat yang hadir, yang dimana desa Lasama, urutan ke 7 kemenangannya pada Pemilihan serentak 14 Februari 2024 tahun lalu.
Hasil dialog itu, Anggota DPRD, H. Uking Djassa, yang juga merupakan Ketua DPD, Partai Golongan Karya di Kabupaten Muna Barat, meresap apa yang menjadi hambatan masyarakat Nelayan Desa Lasama. Antara lain, Pengadaan 4 unit Perahu Fiber, jaring/pukat dan bubu atau penangkap kepiting.
Lap. Laode Abubakar