JENEPONTO, Chaneltimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran DPRD Jeneponto atas hasil pembahasannya terhadap raperda tentang RAPBD Pemkab Jeneponto tahun anggaran 2021.
Keputusan DPRD Jeneponto tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda RAPBD Pemkab Jeneponto tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda dan pendapatan akhir Bupati Jeneponto dipimpin oleh Wakil Ketua I, Irmawati Zainuddin yang didampingi Wakil Ketua II, Imam Taufiq Bohari.
RAPBD Pemkab Jeneponto tahun anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda setelah semua fraksi di DPRD Jeneponto menyetujui untuk di tetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tinggkat II DPRD Jeneponto, Senin, (30/11/2020), diruang rapat Paripurna DPRD Jeneponto, jalan Pahlawan Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Pantauan awak media, rapat Paripurna tersebut di hadiri dua unsur pimpinan dan 24 anggota DPRD Jeneponto yang menandatangani absensi saat rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin. Ketua DPRD Jeneponto, Hj Salmawati kembali tidak terlihat dalam rapat paripurna penetapan Ranperda RAPBD Pemkab Jeneponto 2021 menjadi Perda.
Hadir juga Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, staf ahli, Asisten, para Kabag, Kepala Kecamatan dan sejumlah Kepala Desa dan Kelurahan.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui raperda tentang APBD Jeneponto tahun anggaran 2021.
“Saya menyadari selama pembahasan raperda telah dijalani dengan penuh dinamika, mencurahkan waktu, pikiran dan perhatian yang sangat serius dari semua pihak terkait,” ujarnya.
Dan semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen bersama bahwa APBD Jeneponto tahun anggaran 2021 menjadi produk hukum yang aspiratif, responsif, akseleratif dan produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah daerah Kabupaten Jeneponto,” tambahnya.
Bupati menyebutkan, dengan adanya persetujuan DPRD itu artinya Pemkab Jeneponto telah memiliki produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021.
“Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk benar-benar mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam pandangan akhirnya, Iksan Iskandar menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Jeneponto tahun anggaran 2021.
“Pendapatan daerah sebelum dibahas sebesar Rp1.289.018.492.485 dan Belanja daerah yang disetujui dan ditetapkan sebesar Rp 1.292.518.492.485.
Dia berharap agar koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan raperda APBD tahun 2021 dapat terus terjalin pada masa-masa mendatang demi memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan daerah.
“Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggung jawab sesuai bidang tugas kita masing-masing,” pungkasnya.
Lap : Mansur Lau