Luwu Utara, Chaneltimur.com – Langkah menuju terbentuknya Provinsi Luwu Raya kembali mendapat amunisi kuat. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara yang secara resmi menyatakan komitmen dan dukungannya melalui persetujuan rekomendasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Tana Luwu.
Persetujuan rekomendasi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Luwu Utara, Rabu (4/2/2026). Rapat paripurna ini juga dihadiri unsur pemerintah daerah, mahasiswa, seluruh organisasi dan komunitas kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
Dalam rapat paripurna ini, enam fraksi DPRD Luwu Utara secara tegas menyatakan dukungan dan menyetujui rekomendasi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya. Penandatanganan rekomendasi dilakukan Ketua DPRD, Husain, yang juga memimpin rapat paripurna bersama dua Wakil Ketua DPRD, masing-masing Karemuddin dan Hamka Muslimin.
Penandatanganan rekomendasi disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, serta seluruh elemen masyarakat yang hadir memenuhi ruang rapat paripurna DPRD. Jumal hadir sekaligus mewakili Bupati Andi Abdullah Rahim yang di saat bersamaan mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Presiden Prabowo.
Keputusan persetujuan rekomendasi DPRD ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat di Tana Luwu, mengingat aspirasi pemekaran wilayah ini telah bergulir selama berpuluh tahun lamanya. Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi sepakat bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan mendesak untuk mempercepat akselerasi pembangunan.
Sekaligus sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah Tana Luwu. “Setelah mendengar pernyataan dukungan seluruh fraksi, maka pimpinan mengharapkan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah rekomendasi dukungan terhadap pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD, Husain.
Secara serempak pula segenap elemen masyarakat yang hadir dalam ruang rapat paripurna itu dengan kompak menjawab “setuju”. Sontak tepuk tangan bergemuruh bergema di dalam gedung paripurna DPRD tersebut sebagai simbol bahwa aspirasi rakyat Tana Luwu ini perlu terus dikawal sampai Provinsi Luwu Raya terbentuk dan menjadi daerah pemekaran baru.
Kendati dukungan politik dan sosial terus mengalir dan semuanya bulat menyatakan dukungannya terhadap Provinsi Luwu Raya, namun tantangan tetap berada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas kebijakan, termasuk kebijakan moratorium DOB yang selama ini menjadi tembok penghalang terbentuknya provinsi. Sehingga perlu mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengeluarkan diskresi pencabutan moratorium DOB.
Namun, dengan adanya persetujuan resmi dari DPRD Luwu Utara, maka posisi tawar (bargaining position) perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya makin solid di tingkat nasional. Apalagi DPRD Kabupaten Luwu, Luwu Timur, dan Kota Palopo, juga telah dan akan melakukan hal yang sama. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda terbentuknya Provinsi Luwu Raya.
Dengan adanya rekomendasi DPRD ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara pun diharapkan segera menindaklanjuti hasil paripurna ini dengan melakukan koordinasi yang intensif bersama pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota tetangga lainnya di wilayah Tana Luwu untuk segera memperkuat lobi-lobi di Kemendagri dan DPR-RI.
Persetujuan ini diharapkan pula menjadi pemantik bagi daerah lain yang ada di wilayah Tana Luwu untuk segera merampungkan administrasi serupa, sehingga impian menghadirkan Provinsi Luwu Raya (Provinsi Tana Luwu) dapat segera terwujud demi terciptanya keadilan pembangunan serta terwujudnya pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Tana Luwu.
Berikut 4 isi rekomendasi persetujuan DOB Provinsi Luwu Raya yang dibacakan Sekretaris DPRD, Muhammad Yamin, yang memuat beberapa poin krusial:
1. DPRD Kabupaten Luwu Utara menyetujui secara resmi untuk memberikan rekomendasi terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dengan mencantumkan Kabupaten Luwu Utara sebagai salah satu anggota calon provinsi baru tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah;
2. DPRD Kabupaten Luwu Utara menegaskan bahwa seluruh tahapan proses pembentukan Provinsi Luwu Raya harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat Kabupaten Luwu Utara dalam musyawarah dan konsultasi;
3. Agar kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara segera melakukan proses awal dengan mempersiapkan secara administrasi percepatan proses pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi;
4. Agar kiranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPR-RI, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkenan mempertimbangkan untuk mempercepat proses pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi.
Lap.Mwn.





