Luwu Utara, Chaneltimur.com – Pastikan pelayanan pada setiap SPBU se’kabupaten luwu utara, berjalan normal, dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (DP2KUKM) kabupaten luwu utara terjun langsung melakukan pemantauan di sejumlah titik SPBU selasa, 20/08/24.
Mulai dari SPBU di baloli kecamatan baebunta, sampai pada SPBU di ke camatan sabbang, dan SPBU di kappuna serta SPBU di kelurahan bone tua, kecamatan masamba, kabupaten luwu utara.
Pemantauan langsung ini berdasarkan tindak lanjut hasil rapat bersama oleh tim pengawasan, beberapa pekan lalu, di mana adanya issu keresahan yang kerap terjadi di seluruh SPBU di kabupaten luwu utara, yakni terjadinya antrian panjang ketika pengisian BBM jenis solar dan pertalite.
Dalam pemantauan tersebut melibatkan beberapa SKPD, seperti dinas perikanan dan satuan polisi pamong praja, KEJAKSA’AN, TNI, POLRI dan beberapa wartawan dan lsm.
Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS kabupaten luwu utara mengatakan, bahwa kita berharap dengan adanya pemantauan langsung hari ini, 20/Agustus/2024, yang di lakukan DP2KUKM ( koporindag ) dan melibatkan beberapa SKPD, Kejaksaan serta Koramil Masamba (TNI) , Polres Luwu Utara (POLRI), betul-betul dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di semua SPBU di kabupaten luwu utara.
“Ya kita betul-betul berharap setelah pemantauan ini, semua masalah di SPBU kabupaten luwu utara tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, seperti terjadinya kemacetan atau antrian panjang, di duga akibat ulah pelansir.
“Menjamurnya pelansir BBM subsidi jenis solar di semua SPBU kabupaten luwu utara, itu di duga kuat adanya pengumpul, penimbun atau mafia BBM dibelakang mereka. Jadi para penimbun, atau Mafia BBM solar subsidi tersebut, mereka membeli solar subsidi itu ke para pelansir, lalu mereka menjual kembali BBM subsidi itu ke perusahaan tertentu yang ada luar kabupaten luwu utara, untuk mendapatkan keuntungan yang menjanjikan.
“Dengan demikian kita mendesak polisi dalam hal ini POLRES Luwu Utara segera membongkar para penimbun atau mafia BBM solar subsidi tersebut, serta menangkap mereka, dan memberi hukuman sesuai UU atau hukum yg berlaku di bangsa kita ini.”tutup, Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan.
*Rijal*