Acara ini juga disaksikan Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mewakili Pjs. Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD, H. Amran Syam, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Perwakilan PN Malili, Danramil Malili, Takdir, Perwakilan Bea Cukai Malili, Zacky Taufik dan Kadis Kesehatan, dr. Rosmini Pandin.

Barang bukti tersebut, kata Harmawan, terdiri dari 74,0189 gram shabu-shabu, 7 alat hisap shabu, 8 unit handphone, 4 timbangan, 1 pucuk senjata rakitan, 1 besi rakitan sebagai alat pelontar paku (Papporo), beberapa bilah badik, parang, samurai, korek gas dan sepotong balok kayu.

Lanjut Zubair, disisi lain, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wahana sosialisasi kepada masyarakat bahwa inilah hasil kerja bersama seluruh aparat penegak hukum dan Pemerintah yakni Polri, TNI, Pemda, DPRD, Bea Cukai dan elemen terkait lainnya untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
“Intinya, pemusnahan barang bukti ini hasil kerja bersama, jadi bukan hanya semata-mata kerja Kejaksaan tapi kerja bersama. Hanya saja, pihak kami yang harus mengeksekusi barang bukti tersebut,” tandasnya.

Terkait kasus Narkotika, Amran mengatakan, harus ada upaya serius untuk menangani dan mencegah peredaran Narkotika. Apalagi wilayah Luwu Timur ini sangat terbuka. “Pintu masuk Narkotika bisa lewat perbatasan Lampia dengan Sultra, Perbatasan Kanawatu dengan Sulteng dan lewat jalur udara yakni Bandara Sorowako,” tambahnya.
“Ini harus diantisipasi bersama. Apalagi peredaran Narkotika memang sangat berbahaya bagi anak bangsa kedepan,” harapnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan beberapa cara, ada barang bukti yang dibakar, ada pula yang dihancurkan dengan menggunakan palu dan ada pula barang bukti yang di potong dengan menggunakan mesin. (hms/ikp/kominfo)