MASAMBA, Chaneltimur.com – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Luwu Utara melakukan demonstrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Juma’at (15/11), aksi ini , aksi yang ketiga kalinya. Aksi demonstrasi tersebut diikuti ratusan massa, dimulai sekitar pukul 13.30 Wita dengan berorasi seraya menyebarkan selebaran tuntutan, kepada sejumlah pengguna jalan di monumen Masamba Affair.
Selanjutnya peserta aksi demo menuju ke Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara untuk menyampaikan aspirasinya dengan menggotong keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di kabupaten luwu utara. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMPD Luwu Utara, Hasbudi dalam orasinya di halaman Kantor Bawaslu Luwu Utara menilai, pimpinan Bawaslu Luwu Utara tidak netral dalam memproses dan menangani sejumlah laporan yang disampaikan Masyarakat.
“Kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokratis (AMPD) menilai pimpinan Bawaslu tidak netral dan bahkan terkesan diskriminatif dalam menangani sejumlah laporan masyarakat. Dan dia mencontohkan laporan yang disampaikan salah seorang masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat daerah, yang tidak diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi sapa’an akrab mantan ketua umum HIKMAH Lutra berpendapat, Bawaslu Luwu Utara telah mengesampingkan pasal 188 Jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. “Kalau kajiannya pada materi kampanye maka tidak ada pelanggaran apalagi unsur pidananya, tetapi karena posisi pejabat negara maka tidak terikat waktu dan jadwal kampanye melainkan keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati lainnya,” paparnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin saat menemui pendemo membantah tudingan tersebut. ” Kami (pimpinan) Bawaslu Luwu Utara telah bekerja sesuai regulasi dan berpedoman pada UU Pilkada,” ucapnya.
Bahkan, dengan nada tinggi menantang para pendemo untuk melaporkannya ke Bawaslu RI. “Silahkan lapor kami ke Bawaslu RI kalau dianggap ada pelanggaran,” katanya.
Setelah aksi di BAWASLU Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Luwu Utara kembali melanjutkan aksinya di kantor KPU Kabupaten Luwu Utara. Koordinator Lapangan (Korlap) AMPD Luwu Utara, Hasbudi dalam orasinya menuding Komisioner KPU Luwu Utara telah melanggar asas penyelenggara pemilu, khusus unsur profesional, efektif dan efisien dalam penyusunan dan penggunaan anggaran.
“Kami (AMPD) menilai Komisioner KPU tidak profesional dalam menyusun anggaran debat kandidat sebesar hampir Rp 400 juta, hanya melaksanakan satu kali debat kandidat, ” ucapnya.
Bahkan Budi menduga ada niat terselubung dari proses peletakkan anggaran yang nilainya cukup fantastis oleh Komisioner KPU Luwu Utara. “Jika melihat postur anggarannya, jika hanya sekali debat kandidat, maka sangat tidak realistis dengan nilai hampir Rp 400 juta anggarannya,” kata Budi.
Karena itu, pihak Budi dan kawan-kawan’nya berencana akan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Luwu Utara.
Sementara Ketua KPU Luwu Utara Hayu Pandi, di hadapan pendemo menguraikan proses penganggaran hingga pada penggunaan. “Kami (KPU) dari awal menyusun anggaran sebesar kurang lebih Rp500 juta untuk sekali debat kandidat yang dilaksanakan di Makassar,” ucapnya
Ditambahkan, dirinya pernah menawarkan kepada calon Bupati/Wakil Bupati melalui Leasing Officer (LO) untuk dilakukan dua kali debat kandidat dengan mengubah jumlah anggaran tetapi semuanya menyetujui hanya sekali. “Semua kandidat menyetujui hanya sekali debat kandidat saja, ” tutup Ketua KPU Luwu Utara Hayu Pandi.
Lap. Marwan.