Lutra,Chaneltimur.com – Desa patilah Kac.Tana Lili selasa (30/11/2021)
Kujungan dinas perlindungan anak dan perempuan Kab. Luwu utara terkait dugaan penganiyaan di bawa umur
Pada hari sabtu malam (27/11/2021) jam 08.00.wita di desa lemabang kec. bone-bone.
Kehadiran Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB) Kab. Luwu Utara sebanyak empat orang yang datang siang tadi
Sri suswati SE. MM. (Kepala UPT PPA),
Hariati, SE. (KTU. UPT PPA) Dan Staf. Rahma wisnu, SH. dan Muh. Fadriyansyah ramli mereka di sambut hangat oleh keluarga korban di kediaman’nya .
Saat di tanya ibu Sri selaku kepala UPT PPA terkait dugaan kasus penganiayaan yang di alami Asmaul (16) oleh awak media di kediaman korban berkata
“kami datang karna ada berita yang terbit di media dan juga laporan dari keluraganya, Tidak ada kata damai dan ampun bagi pelaku kekerasan pada anak, berikan mereka efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi, Tindak tegas dan berikan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucapnya.
penanganan terhadap anak korban kekerasan tetap yang paling penting, kita harus bersama-sama memberikan yang terbaik pada korban apalagi dalam hal ini Asmaul masi duduk di bangku sekolah kejuruan (SMK) bone-bone” himbunya
Saya melihat kondisi Asmaul saat ini agak memprihatinkan Akibat penganiayaan itu, dimana korban mengalami luka fisik cukup serius di bawa bagian mata kiri yang sudah di jahit Selain luka fisik, pasca kejadian korban juga bisa saja mengalami gangguan psikologis berupa trauma karna kejadian ini .
Bahkan Asmaul pasca kejadian yang di alami dirinya tidak bisa lagi ikut ujian semester di sekolah nya karna keadaan yang di alaminya. tambahnya
Kami dari dinas perlindungan anak dan perempuan(UPT PPA ) akan Memastikan korban mendapatkan penanganan yang terbaik Demikian juga dengan pelaku, kita akan mengupayakan agar pelaku dapat di proses secara hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan. Upaya ini agar memberikan efek jera pada pelaku, sehingga besar harapan agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa atau minimal dapat mengurangi kasus kekerasan pada anak. Tutup, Sri (Tim)