Jeneponto, Chaneltimur.com – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, yang diduga dilakukan oleh Lel. Pudding Bin Nurdin terhadap diri korban Lel. Ilyas Bin Sabbara, Pada jum’at 17 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wita di dusun kanang-kanang desa tino kecamatan tarowang kabupaten jeneponto.
Kasat reskrim Iptu Nasaruddin,SH Polres Jeneponto, membenarkan, bahwa Sekitar pukul 21.00 wita, pelaku Lel. Puddin Bin Nurdin berangkat nonton musik (electone) yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, setelah sampai ditempat hiburan malam (electone) tidak lama kemudian hujan, sehingga pelaku ingin berteduh di teras mesjid yang letaknya berada di samping panggung electone dan pada saat pelaku ingin naik di tangga mesjid ia melihat korban sementara sedang duduk-duduk di teras mesjid dan pelaku pun langsung menyerang korban dengan cara menikam korban dari arah samping kiri tepat dibagian perut sebelah kiri tembus disebelah kanan dengan menggunakan senjata tajam, sebanyak satu kali lalu kemudian pelaku melarikan diri.
Kemudian korban Lel. Ilyas Bin Sabbara’ langsung dilarikan ke rumah sakit umum Anwar Makkatutu kabupaten bantaeng dan sekitar Pukul 00.30 wita korban dinyatakan meninggal dunia,
Sedangkan Pelaku Lel.Puddin Bin Nurdin menyerahkan diri ke mapolres jeneponto.
Menurut pemeriksaan sementara, motif kejadian di duga dendam antara pelaku dan korban. Ucapnya ” ( Mansur Lau )