Diduga Minta Fee 35 Juta Dari Kelompok Tani, Suami Eks Bupati Luwu Utara Ditahan Kejaksaan

oleh -18 membaca
oleh

LUWU, Chaneltimur.com Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) tahun anggaran 2024.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, setelah tim penyidik menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan program yang diperuntukkan bagi kelompok tani tersebut.

Salah satu tersangka berinisial MF, yang diketahui merupakan mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar. MF juga disebut sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara dua periode.

Selain MF, penyidik turut menetapkan ZF yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu. Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial MJ, RN, dan AF yang diduga terlibat dalam pelaksanaan serta pengelolaan program tersebut.

Muhandas menjelaskan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Muhandas saat mengadakan konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tercatat tersebar di 152 titik kegiatan yang ditujukan bagi kelompok tani untuk pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.

Namun dari hasil penyidikan sementara, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Menurut Muhandas, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee agar proyek irigasi tersebut bisa diperoleh dan dilaksanakan.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkapnya.

Uang tersebut diduga dijadikan syarat bagi kelompok tani agar bisa mendapatkan proyek dalam program P3A-TGAI.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program irigasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena program P3A-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani meningkatkan ketersediaan air irigasi serta mendukung produktivitas pertanian.

Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
(*)