Wakatobi, Chaneltimur.com – Empat paket Mega Proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Wakatobi diduga Markup dan menggunakan Material Ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Pemerhati Kontruksi Kabupaten Wakatobi Adianto Pada Media ini
Menurut Adianto, Ke Empat Proyek tersebut adalah Rekontruksi Jalan Wali-Oihu dengan Penyedia CV. INSAN PERSADA TIMUR, Nilai Kontrak Rp.9.531.573.341, Pemeliharaan Berkala Jalan Palahidu-Kampo kampo(DAK) dengan Penyedia CV. KRISTAL PERDANA, nilai kontrak Rp. 4.293.157.214
Kemudian, Pembangunan Jalan Sombano-Horuo dengan penyedia CV. APZZAH PUSAT RAHA, Nilai Kontrak Rp. 2.847.476.716 dan Pemeliharaan Berkala Jalan Horou-Kalimas(DAK) dengan Penyedia CV. SIGMA INTI PERKASA, Nilai Kontrak Rp.7.620.000.000
Adianto Menilai, Ke empat proyek yang sementara berjalan tersebut di duga Mark up karna dalam proses Pelaksanaan pekerjaan menggunakan material ilegal galian C berupa timbunan dari hasil penambangan liar atau tanpa izin
“menurut pantauan kami dilapangan ke empat pekerjaan itu diduga mark up karna dalam proses pekerjaan menggunakan material ilegal” ungkapnya, Jum’at(14/10/2022)
Sebagai pemerhati Kontruksi dan putra daerah, Adianto sangat menyayangkan sikap Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi dalam hal ini Kepala Dinas(Kadis) sebagai PPK dan Kepala Bidang Bina Marga yang melakukan Pembiaran penggunaan material ilegal pada pelaksanaan ke Empat Proyek tersebut
“Intrik dinas PUPR kabupaten wakatobi Terbilang awet dan jauh dari pantauan aktivis dan LSM maupun media lokal setempat”terangnya
Selai itu, Adianto menilai bahwa Polres Wakatobi tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap kontraktor-kontraktor daerah yang melakukan penambangan liar Galian C
Pasalnya, Sebelumnya ada kasus yang bergulir dengan aktivitas yang sama tetapi mendapatkan perlakuan hukum yang luar biasa sementara aktifitas pelaksanaan ke Empat Paket Proyek tersebut, Polres Wakatobi Seakan Tutup mata
Atas hal itu sebagai masyarakat wakatobi Adianto, tidak menginginkan adanya tebang pilih pada semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kontraktor, pihaknya akan melaporkan hal tersebut Ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
“Dalam waktu dekat ini saya sedang menyusun laporan dan alat bukti untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan KKN yang terjadi di instansi tersebut di POLDA dan KEJATI” tutupnya
(Sumardin)