Chaneltimur.Com,Wakatobi – Sejumlah masyarakat Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi telah Mengudakan Lurah Mandati III Mus Idu dan Kerabatnya Herman La Kou ke Polres Wakatobi atas dugaan Persengkokolan dan Pemalsuan Dokumen alas Hak atas Tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat malalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 Lalu
Menanggapi hal ini Lurah Mandati III Mus Idu menjelaskan, dalam proses pengurusan sertifikat tanah ketika sudah di tanda tangani oleh batas-batas lokasi tanah tersebut maka sebagai kepala wilayah wajib mengatahui sebagai persaratan penerbitan sertifikat
“Kalau sudah batas batas itu bertanda tangan kiri kanan muka belakang dan menurut pantauan kami itu tidak bermasalah, kami diwajibkan untuk mengetahui”bebernya Saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan Mandati III, Jum’at(20/08/2021)
Menurutnya, pada proses pelaksanaan PTSL 2019 lalu pada wilayah yang dipimpinnya dilakukan dengan transparansi dengan cara dipublikasikan melalui media sosial dan sebelum melakukan pengukuran terhadap tanah yang akan disertifikatkan, pihak pertanahan turun kewilayahnya untuk melakukan sosialisasi
“sebelum diadakan pengukuran turun itu dari pertanahan sosialisasi termasuk kepala pertanahan saat itu, kami sosialisasikan ke masyarakat” ungkapnya
Lebih lanjut Mus Idu mengatakan, Terkait Herman La Kou, ia membenarkan bahwa Masi memiliki hubungan kekeluargaan yang erat
“Masih kerabat saya itu bisa dikatakan om saya,” terangnya
(Sumardin)